
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Praktisi Hukum Indonesia (PHI), dan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor DPRD Halmahera Selatan pada Kamis (25/9/2025). Mereka mendesak Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba mundur dari jabatannya buntut pelantikan empat kepala desa yang dinilai cacat hukum.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari polemik kebijakan Bupati Halsel yang melantik empat kepala desa meskipun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon sebelumnya telah membatalkan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan tersebut. Massa menyebut langkah Bupati Bassam Kasuba sebagai “pembangkangan hukum” yang merusak marwah konstitusi dan mencederai sumpah jabatan kepala daerah.
Dalam orasi yang bergantian, perwakilan massa menegaskan bahwa putusan PTUN bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009). Ketentuan itu mewajibkan pejabat publik menaati dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
,“Jika putusan PTUN sudah inkracht dan menyatakan SK batal, maka pejabat dalam hal ini bupati wajib mematuhi. Tidak boleh menerbitkan SK baru yang isinya sama atau melantik kembali orang yang sama hanya dengan nomor SK berbeda. Itu perbuatan melawan hukum,” tegas Adi H. Adam, praktisi hukum sekaligus perwakilan massa aksi.
Menurut mereka, kebijakan bupati ini juga melanggar berbagai ketentuan hukum:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya UU Nomor 3 Tahun 2024,
Permendagri No. 82 Tahun 2015 dan Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,
Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa,
Perbup No. 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Adi H. Adam menegaskan tindakan Bupati Bassam Kasuba melanggar sumpah/janji jabatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga dapat diusulkan pemberhentian atau pemakzulan.
,“Kami mendorong DPRD segera menggunakan haknya: interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat. Karena melawan putusan pengadilan adalah pelanggaran serius yang bisa berujung pemberhentian kepala daerah,” kata Adi.
Ketua DPC GPM, Harmain Rusli, juga menyoroti ketidakadilan kebijakan Bupati Halsel yang menurutnya mencederai supremasi hukum. Ia menuntut pembatalan SK pelantikan empat kepala desa, masing-masing Desa Loleongusu (Kecamatan Mandioli Utara), Desa Kuo Gane Timur Selatan, Desa Gandasuli (Bacan Selatan), dan Desa Goro-Goro (Bacan Timur) yang dilantik pada 25 Agustus 2025.
,“Kebijakan ini melawan amar putusan PTUN Ambon. Kami minta DPRD jangan diam. Bila DPRD tetap pasif, maka kami akan terus turun ke jalan,” ujar Harmain di tengah orasi.
Massa juga menyoroti peran DPRD Halmahera Selatan, khususnya Komisi I, yang dinilai lamban dan terkesan takut mengambil sikap tegas. Padahal DPRD memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, antara lain:
Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada kepala daerah,
Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang dianggap bertentangan dengan hukum,
Hak Menyatakan Pendapat untuk merekomendasikan tindakan lanjutan atau pemakzulan.
Ketiga hak itu memberi DPRD dasar hukum kuat untuk mengawasi dan mengambil tindakan terhadap kebijakan kepala daerah yang melanggar hukum.
(Tim Red)





