
Halmahera Selatan//patroli86.com// – Pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan, yang tetap berlangsung meski sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, bukan sekadar persoalan administratif biasa. Ini merupakan indikasi serius pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Dari perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara, tindakan ini jelas mencerminkan bentuk “pembangkangan administratif” yang melemahkan marwah hukum dan asas kepastian hukum di wilayah kita.
Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, lewat Dewan Pimpinan Cabang-nya (DPC GPM Halsel), tidak sekadar bertindak sebagai kelompok penekan, melainkan sebagai garda terdepan masyarakat sipil yang gigih mengawal tegaknya supremasi hukum. Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, menyatakan bahwa kasus ini adalah ujian serius bagi integritas pemerintah daerah sekaligus cermin bagi demokrasi lokal yang tengah kita bina bersama.
“Ini bukan sekadar kritik biasa,” ujar Bung Harmain. “Kami hadir untuk mengingatkan bahwa hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan. Perilaku melanggar putusan pengadilan adalah manifestasi nyata dari mentalitas abuse of power yang harus kita lawan demi membangun peradaban hukum yang sehat dan berkeadilan.”
Menurut Pasal 115 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, setiap pejabat tata usaha negara wajib tunduk pada putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mengabaikan putusan ini tidak hanya melanggar asas kepastian hukum, tapi juga membuka pintu bagi sanksi administratif bahkan pidana. Dalam konteks ini, pelantikan kepala desa yang telah dibatalkan PTUN, namun tetap dilaksanakan Bupati Halsel, adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir.
Pelaksanaan putusan pengadilan adalah fondasi utama dalam menjamin kestabilan dan keadilan administrasi negara. Ketika seorang kepala daerah, yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung hukum, justru mengabaikan keputusan final lembaga peradilan, maka ini adalah sinyal bahaya bagi supremasi hukum di daerah.
Tidak hanya soal ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN, tindakan Bupati Halsel dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap tindakan pejabat publik yang melampaui kewenangan, bertentangan dengan hukum, atau bersifat sewenang-wenang merupakan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Kasus pelantikan kepala desa yang bertentangan dengan putusan pengadilan ini mengindikasikan perilaku yang tidak hanya merusak tatanan pemerintahan yang bersih (clean government), tapi juga membahayakan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang wajib dijunjung dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam ranah hukum dan politik, pelanggaran yang dilakukan Bupati Halsel membuka peluang bagi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengambil langkah serius. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, bahkan hak untuk memberhentikan kepala daerah yang terbukti melanggar sumpah jabatan atau aturan perundang-undangan.
Ketidakberanian DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan ini bukan hanya sebuah kemunduran demokrasi lokal, tapi juga sebuah pengkhianatan terhadap mandat rakyat yang mereka wakili. Dalam situasi seperti ini, diam berarti membiarkan praktik pelanggaran hukum yang berpotensi memperlemah tatanan pemerintahan dan menumbuhkan budaya impunitas.
Fenomena pelantikan yang menentang putusan PTUN ini bukan hanya persoalan internal birokrasi, melainkan gejala melemahnya kesadaran hukum pejabat publik di daerah. Oleh karenanya, DPC GPM Halsel bertekad mengawal kasus ini bukan semata untuk kepentingan politik, melainkan sebagai bentuk pendidikan hukum kepada masyarakat agar lebih melek terhadap hak dan kewajiban hukum.
Bung Harmain menegaskan, “Pembakaran semangat yang kami maksud adalah pencerahan hukum bagi rakyat. Hukum adalah pagar moral dan instrumen keadilan. Siapa pun, termasuk kepala daerah, wajib tunduk dan patuh pada hukum.”
Kasus ini sesungguhnya merupakan ujian penting bagi integritas demokrasi lokal. Supremasi hukum hanya akan terwujud jika tiga elemen utama berfungsi optimal, yaitu:
- Masyarakat sipil yang berani mengawal pelaksanaan putusan pengadilan;
- DPRD yang berani menjalankan hak dan kewenangannya secara penuh; serta
- Aparat penegak hukum yang menjalankan tugas tanpa pandang bulu.
Jika salah satu unsur ini absen, maka supremasi hukum akan tetap menjadi slogan kosong tanpa makna.
DPC GPM Halsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak pada politik transaksional yang sering kali mengorbankan kepentingan hukum dan keadilan. Pelanggaran terhadap putusan pengadilan bukan hanya aib konstitusional, melainkan serangan langsung terhadap prinsip negara hukum.
“Ini bukan sekadar kritik, tapi alarm keras bagi DPRD, aparat penegak hukum, dan publik bahwa kepatuhan pada hukum adalah batu uji moralitas pejabat publik. Jika dibiarkan, demokrasi lokal akan terkikis oleh kesewenang-wenangan dan budaya impunitas,” tegas Bung Harmain Rusli menutup pernyataannya.
DPC GPM Halsel menguatkan tuntutannya dengan mengacu pada beberapa asas hukum utama yang wajib dijunjung tinggi:
Asas Supremasi Hukum (Rule of Law), sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengharuskan pejabat pemerintah mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Asas Finalitas Putusan Pengadilan, yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-XIII/2015 dan Pasal 77 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan yang sudah inkracht bersifat final dan mengikat.
Asas Kepastian Hukum, diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.
Kasus pelantikan kepala desa yang bertentangan dengan putusan PTUN adalah pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi seluruh pihak di Halmahera Selatan. Penegakan supremasi hukum adalah kunci utama agar keadilan dan kepercayaan publik tetap terjaga.
DPC GPM Halsel siap berdiri di garis depan dalam mengawal proses ini, mendorong DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas, dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tanpa kompromi.
(Tim Red)







