
Halmahera Selatan // patroli86.com// – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus Kapal Halsel Ekspres yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Dalam pernyataannya, Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, pada Jumat/26/9/2025.menegaskan pentingnya keberanian APH, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk memanggil dan memeriksa mantan Kepala Bagian Pemerintahan Halmahera Selatan periode 2007–2008 yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Perhubungan pada 2016–2019, Soadri Ingra Tubun.
Menurut Harmain, Soadri adalah saksi kunci yang mengetahui secara rinci proses pengelolaan dan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kasus Kapal Halsel Ekspres. “Dalam kacamata hukum, tidak mungkin seseorang yang pernah menduduki posisi strategis seperti beliau tidak mengetahui persoalan ini. APH harus berani memanggil dan jika perlu menahan beliau untuk mempercepat proses hukum,” tegasnya.
Harmain juga menekankan penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi. “Adagium hukum Fiat justitia ruat caelum, hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh. Tidak boleh ada intervensi, tekanan, atau kompromi yang menghambat proses hukum di daerah ini,” ujarnya.
Desakan ini muncul sebagai respons atas lambannya penanganan kasus yang dinilai merugikan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum serta pemerintah daerah. Masyarakat menuntut keadilan dan transparansi penuh dalam proses penyidikan kasus Kapal Halsel Ekspres.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika penegak hukum gagal menjalankan tugasnya, kami akan terus mengawal dan mengadvokasi kasus ini sampai tuntas,” tambah Harmain.
GPM Halsel menegaskan akan terus menekan aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Halmahera Selatan.
(Tim Red)







