
Halmahera Selatan // patroli86.com// – Ketua Barisan Aksi Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Ngelo, mengeluarkan kritik tajam namun bernuansa ilmiah atas langkah Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, yang tetap melantik empat kepala desa meski telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Adi Ngelo menyebut tindakan tersebut sebagai “pembangkangan administratif” yang secara serius melemahkan asas kepastian hukum dan supremasi hukum di daerah.
,“Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif biasa, tetapi sinyal berbahaya bagi demokrasi lokal. Pelantikan yang bertentangan dengan putusan pengadilan inkracht jelas mencederai prinsip negara hukum,” ujar Adi Ngelo kepada patroli86.com, Jumat (26/9/2025).
Menurut Adi Ngelo, Pasal 115 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mewajibkan pejabat publik melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Mengabaikan putusan PTUN bukan hanya melanggar asas kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), tetapi juga membuka peluang sanksi administratif dan pidana.
Ia juga menyoroti Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. “Pelantikan empat kepala desa yang dibatalkan PTUN tetapi tetap dilantik adalah contoh nyata penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.L
Adi Ngelo menegaskan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan harus menggunakan hak pengawasan secara penuh. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, bahkan hak menyatakan pendapat yang dapat berujung pada pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar sumpah jabatan.
,“Kalau DPRD diam, itu kemunduran demokrasi lokal. Diam berarti melegitimasi praktik pelanggaran hukum yang memperkuat budaya impunitas,” tegasnya.
Menurutnya, fenomena ini menunjukkan melemahnya kesadaran hukum pejabat publik. “Ini bukan sekadar kritik politik, tetapi kritik ilmiah berdasarkan hukum positif. Ini alarm bagi kita semua agar hukum benar-benar jadi panglima, bukan kekuasaan,” kata Adi Ngelo.
Ia menambahkan tiga elemen yang harus bersinergi agar supremasi hukum tegak:
- Masyarakat sipil yang berani mengawal pelaksanaan putusan pengadilan;
- DPRD yang berani menjalankan hak pengawasannya secara penuh;
- Aparat penegak hukum yang bekerja tanpa pandang bulu.
Adi Ngelo menegaskan pelanggaran terhadap putusan pengadilan bukan hanya persoalan internal birokrasi, melainkan aib konstitusional yang menyerang prinsip negara hukum.
,“Ini ujian integritas demokrasi lokal. Jika aparat penegak hukum dan DPRD gagal bertindak, maka supremasi hukum hanya akan menjadi slogan kosong,” tutupnya.
(Tim Red)








