
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menyoroti kebijakan Bupati Halmahera Selatan terkait pelantikan empat kepala desa. Ketua BARAH Adi Ngelo menduga keempat kepala desa yang dilantik tersebut tidak memiliki Surat Keputusan (SK) yang sah, bahkan jika ada SK, ia menilai SK itu bertentangan dengan putusan pengadilan.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, empat kepala desa yang dilantik Bupati Halsel ini diduga tidak memiliki SK. Kalaupun ada SK yang dikeluarkan, kami menilai SK tersebut tidak sah secara hukum, sebab SK lama sudah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan diperkuat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado,” tegas Adi Ngelo, Minggu/28/9/2025.
Adi Ngelo mempertanyakan dasar hukum pelantikan tersebut. “Bagaimana mungkin SK belum ada atau SK yang baru justru bertentangan dengan putusan PTUN? Sandarannya di mana? Ini pertanyaan yang harus dijawab Bupati secara terbuka. Jangan sampai publik menganggap pemerintah daerah sedang mengakali hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan pelantikan kepala desa tanpa SK sah berpotensi melanggar aturan pemerintahan dan membuka celah masalah hukum, terutama terkait pengelolaan dana desa. “Kalau SK-nya tidak sah, bagaimana mungkin mereka diberi kewenangan mengelola anggaran negara yang besar? Ini jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat desa,” kata Adi Ngelo.
Lebih lanjut, Adi Ngelo mendesak tidak hanya Bupati tetapi juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan turut bertanggung jawab. “Bupati dan Kadis DPMD harus menjelaskan kepada publik. Mereka berdua yang bertanggung jawab memastikan setiap kepala desa memiliki legalitas yang sah. Jangan sampai dana desa dijalankan oleh pejabat yang statusnya tidak jelas,” tegasnya.
Adi Ngelo juga menyatakan bahwa BARAH akan terus mengawal persoalan ini dan siap membawa ke ranah hukum bila diperlukan. “Ini bukan sekadar kritik politik, ini soal penegakan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat desa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan BARAH. Redaksi patroli86.com akan memuat klarifikasi atau hak jawab bila sudah ada pernyataan resmi dari pihak terkait.
(Tim Red)








