
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Langkah Bupati Halmahera Selatan yang kembali mengangkat sejumlah kepala desa meski Surat Keputusan (SK) pengangkatannya telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado kembali menuai sorotan publik. Bupati disebut-sebut menggunakan dasar diskresi pemerintahan sebagai legitimasi kebijakan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menegaskan bahwa diskresi tidak dapat digunakan untuk menabrak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Diskresi itu ada ruangnya, tetapi bukan berarti bisa menjadi alasan untuk menghidupkan kembali SK yang sudah dibatalkan pengadilan. Itu melanggar asas kepastian hukum,” kata Harmain Rusli, Minggu,28/9/2025.
Menurut Harmain, diskresi diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 24 menegaskan bahwa diskresi hanya bisa dilakukan untuk mengatasi kekosongan hukum, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, dan harus sesuai asas umum pemerintahan yang baik. “Diskresi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Jadi kalau SK lama dibatalkan pengadilan, seharusnya Bupati tidak serta-merta menggunakan diskresi untuk mengangkat kembali kepala desa itu,” tegasnya.
Harmain menilai penggunaan diskresi dalam konteks ini justru berpotensi menimbulkan preseden buruk. “Kalau pejabat bisa berlindung di balik alasan diskresi untuk melawan putusan pengadilan, maka akan rusak sistem hukum kita. Diskresi itu untuk kepentingan mendesak dan legal, bukan untuk mengakali hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 30 UU Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penggunaan diskresi untuk kepentingan pribadi, golongan, atau melanggar ketentuan hukum. “Kalau ingin mengangkat kembali kepala desa, gunakan prosedur baru yang legal, bukan diskresi. Diskresi bukan tameng untuk mengulang SK yang sudah dibatalkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Harmain menegaskan bahwa GPM Halsel akan terus mengawal persoalan ini agar pemerintah daerah tidak keluar dari koridor hukum. “Kami akan terus mengawasi dan mendorong agar pemerintah daerah taat hukum. Supremasi hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan adalah harga mati bagi negara hukum,” tegasnya.
Harmain juga menyampaikan bahwa jika langkah Bupati terus memaksakan diskresi melawan putusan pengadilan, masyarakat bisa menempuh jalur hukum baru. “Masyarakat berhak menggugat lagi atau mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Bahkan Menteri Dalam Negeri atau Presiden dapat diminta menegur atau mengambil tindakan administratif,” ujarnya.
Harmain berharap Bupati mengambil langkah yang bijak. “Kami tidak anti pada pemerintah daerah, tapi kami ingin pemerintah berjalan sesuai aturan. Hormati putusan pengadilan, jangan jadikan diskresi sebagai dalih untuk menabrak hukum. Itu demi kepastian hukum dan keadilan masyarakat desa,” pungkas Harmain Rusli.
(Tim Red)








