
Patroli86.com Semarang, 2 Oktober 2025.
Dugaan praktik jual beli bangku di sekolahan SMA Negeri Semarang,
Khususnya KELAS DUA yang pindahan bukan PPDB dari SMP ke SMA Dugaan tersebut siswa pindahan untuk mengisi KURSI yang kosong.
Khususnya pindahan KELAS ( 2 ) Diduga terjadi jual beli kursi dan satu kursi 30,- Juta Rupiah.
Kata orang tua murid yang tidak mau di sebutkan namanya,
Peristiwa tersebut sudah menjadi sebuah kebiasaan tiap tahun, Jika Pemerintah tidak segera bertindak/atau ini akan menciderai pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari KKN dan merusak dunia PENDIDIKAN.
Dugaan Ada kerjasama dengan MAKELAR / CALO, praktik semacam ini menuai keprihatinan masyarakat karna mengancam keadilan dalam akses pendidikan.
Sebut aja ( S W ) selaku WAKA disalah satu Sekolahan SMA Negeri Semarang, saat di datangi awak media.
Dan tim media minta ijin terkait soal data siswa/siswi yang pindahan atau saat ini di bangku KELAS DUA,
Pihak (S W ) selaku WAKA belum bisa memberikan dengan alasan menunggu KEPALA SEKOLAH. ( Jawaban dari WAKA ) dan nanti kami info kembali ya pak atau memberikan jawaban ke media.
Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik ( UU N0. 14 TAHUN 2008 ) Undang – Undang ini menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi tentang jumlah siswa di sekolah.
Dalam menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana yaitu Bapak Sugiyono A, MD, SH.
( Semarang – Jawa Tengah) dan Bapak Denny Reinalldo ( Asisten Advokat juga Kadiv Humas LSM ) mengingatkan, praktik tersebut tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.
Pihak sekolah yang mengenakan biaya ” GANTI KURSI ” Kepada siswa pindahan SMA di KELAS DUA berpotensi melanggar beberapa peraturan :
. Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana dan Tentang Sarana dan prasarana yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan.
Mengenakan biaya ( GANTI KURSI ) Tidak termasuk dalam standar biaya yang di atur dalam peraturan ini.
. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 : Peraturan ini mengatur tentang penerimaan murid pindahan. Tidak Ada ketentuan yang menyebutkan tentang biaya ” GANTI KURSI ” Dalam proses murid pindahan.
Kami selaku media juga bekerja sama dengan beberapa LSM sama – sama menjalankan fungsi kontrol pengawasan telah menemukan beberapa pengaduan orang tua siswa serta alat bukti ( BUKTI TRANSFER ) Ke oknum pejabat sekolah yang kami maksud dalam waktu dekat akan kami laporkan ke APH ( Aparat Penegak Hukum ) agar di proses dengan hukum yang berlaku di negara kita.
Baik sanksi pidana maupun administrasi.
Untuk sanksi administratif akan kami laporkan DUGAAN GRATIFIKASI tersebut kepada instansi Pemerintah yang terkait.
( DNY )









