
Halmahera Selatan //patroli86.com// —
Pekan ini, Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi akan melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes hukum dan moral atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba, terkait pelantikan empat kepala desa yang sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Menurut PHAI Halmahera Selatan, keempat kepala desa yang dilantik tersebut sebelumnya telah diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan Nomor 131 Tahun 2023, yang kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, sehingga telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan wajib dilaksanakan oleh pejabat terkait.
Namun, Bupati Basam Kasuba tetap melantik kembali orang yang sama dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 204 Tahun 2025, yang substansinya bertentangan langsung dengan putusan pengadilan.
PHAI menilai tindakan ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan pelanggaran serius terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam hearing antara Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 2 Oktober 2025, salah satu anggota DPRD Halsel, Gufran Mahmud, menyebut secara tegas bahwa nomor SK pelantikan baru tersebut adalah SK Nomor 204 Tahun 2025.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Bupati Halmahera Selatan secara sadar menerbitkan keputusan baru terhadap objek hukum yang telah dibatalkan secara sah oleh PTUN Ambon dan dikuatkan PTTUN Manado.
Ketua PHAI Halmahera Selatan, Safri Nyong, S.H., menegaskan bahwa tindakan Bupati tersebut telah mencederai prinsip negara hukum dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
,“Kami akan secara resmi menyurati Mendagri dan Mahkamah Agung sebagai langkah hukum dan moral.
Tindakan Bupati Halsel yang kembali melantik kepala desa berdasarkan SK Nomor 204 Tahun 2025, padahal SK sebelumnya (Nomor 131 Tahun 2023) telah dibatalkan pengadilan, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan penghinaan terhadap lembaga peradilan,”
tegas Safri Nyong, S.H., Rabu (08/10/2025).
Dewan Pembina PHAI Halmahera Selatan, Maulana Patra Syah, S.H., M.H., menilai bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etik pemerintahan, tetapi telah memasuki ranah pelanggaran hukum administrasi negara.
,“Ketika kepala daerah mengabaikan putusan pengadilan yang sudah inkracht, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang oleh Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan demikian termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang secara normatif dapat berimplikasi pada sanksi pemberhentian tetap,”
ujar Maulana Patra Syah, S.H., M.H.
Anggota PHAI Halmahera Selatan, Bambang Joisangaji, S.H., menambahkan bahwa sikap Bupati Halsel berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di daerah lain.
,“Mengabaikan putusan pengadilan bukan hanya kesalahan administrasi, tetapi pembangkangan terhadap hukum. Bila tindakan ini dibiarkan, kepala daerah lain akan merasa kebal hukum,” ujar Bambang Joisangaji, S.H.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan Bupati Halmahera Selatan yang melantik kembali pejabat yang sama melalui penerbitan Surat Keputusan baru (Nomor 204 Tahun 2025) setelah adanya pembatalan terhadap Surat Keputusan Bupati Nomor 131 Tahun 2023 oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut.
Ketentuan yang dilanggar dijelaskan sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (2)
Pejabat pemerintahan dilarang:
a. Melampaui wewenang;
b. Mencampuradukkan wewenang; atau
c. Bertindak sewenang-wenang.
Tindakan Bupati yang melantik kembali pejabat yang sama dengan SK Nomor 204 Tahun 2025 setelah adanya pembatalan SK Nomor 131 Tahun 2023 oleh putusan pengadilan termasuk kategori bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c.
2. Pasal 18 ayat (3)
Menyatakan bahwa tindakan sewenang-wenang adalah tindakan pejabat yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, pelantikan ulang terhadap empat kepala desa berdasarkan SK Nomor 204 Tahun 2025 secara jelas memenuhi kualifikasi tindakan sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal ini.
3. Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 81 ayat (3)
Mengatur bahwa pejabat pemerintahan yang terbukti melakukan tindakan sewenang-wenang dapat dijatuhi sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap.
Berdasarkan ketentuan ini, perbuatan Bupati Halmahera Selatan dalam menerbitkan SK Nomor 204 Tahun 2025 dapat dijatuhi sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap dari jabatannya.
PHAI Halmahera Selatan menegaskan bahwa tindakan Bupati Basam Kasuba memenuhi unsur:
Penyalahgunaan wewenang,
Perbuatan sewenang-wenang, dan
Pelanggaran terhadap asas legalitas serta kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dengan demikian, tindakan tersebut secara normatif dapat berimplikasi pada sanksi administratif berat berupa pemberhentian tetap dari jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 81 undang-undang tersebut.
PHAI Halmahera Selatan menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang pantas dipertahankan dengan mengorbankan hukum. Dalam negara hukum, setiap pejabat pemerintahan wajib tunduk pada undang-undang dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
,“Kami mendesak Mendagri dan Mahkamah Agung untuk segera mengambil langkah tegas demi menjaga wibawa hukum dan memastikan tidak ada kepala daerah yang kebal terhadap hukum,”
pungkas Safri Nyong, S.H.
PHAI Halsel berkomitmen untuk terus mengawal supremasi hukum dan etika pemerintahan di Halmahera Selatan, bersama elemen masyarakat seperti Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), agar praktik penyalahgunaan wewenang tidak lagi terulang di masa mendatang.
(Tim Red









