
Patroli86.com Semarang, 10 Oktober 2025.
Menyambung pemberitaan Sabtu, 24 Mei 2025.
Kronologi singkat : sekitar tahun 2017 telah terjadi transaksi jual beli kavling/ rumah pesan bangun antara developer/ owner WINProperty saudara FAISOL AZIZ dengan nasabah saudara SATYA NUGROHO ( korban ) untuk obyek transaksi di CLUSTER BANARAN BLOK B-5 RT 05/05 BANARAN, SEKARAN, GUNUNG PATI, dengan sistem pembiayaan syariah/ inhouse murni tanpa melibatkan lembaga keuangan/perbankan, namun dari awal transaksi pihak developer tidak membuatkan PPJB atau Akte Kredit secara tertulis sebagaimana umumnya.
Adapun nilai kredit adalah rp. 280.000.000 dibayarkan dengan Dp rp. 50.000.000 yg dibayarkan secara bertahap dan sisanya di angsur sesuai kesepakatan yaitu kurang lebih di angka rp. 3.000.000 sampai lunas tanpa adanya sistem Pinalty maupun sita jaminan. Dalam berjalannya waktu nasabah mengalami kesulitan ekonomi sehingga kredit mulai macet sekira pertengahan 2021 dan dengan kesepakatan bersama obyek kredit akan dijual untuk memenuhi hak dan kewajiban para pihak.
Satya Nugroho ( korban ) didampingi kuasa hukum ARIFIN KHASAN,SH dan DENNY REINALLDO ( Asisten Advokat ) juga dari LSM HARIMAU DPC SEMARANG RAYA, menjelaskan bagaimana kronologi dari DUGAAN penggelapan dan/atau penipuan yang dilakukan saudara ( FA ) atau pemilik WIN PROPERTI SEKARAN. Berawal di bulan Maret tahun 2017, telah terjadi kesepakatan jual beli Kavling + Rumah bangunan baru proses bangun dengan spesifikasi LB 38 LT 125 ( tanpa pagar depan, tanpa atap kanopi, tanpa kolam ikan, tanpa atap dan lantai dapur ), dengan harga Deal Rp. 280.000.000,- dan DP sesuai kesepakatan diberikan melalui transfer M-BCA sebesar Rp. 50.000.000,- ( DP tidak dibuatkan kwitansi).
Terjadi kesepakatan secara lisan bahwa cicilan bisa diberikan secara KPR Inhouse karena pengajuan Bank Muamalat yang sudah ACC di tolak oleh FA dg alasan tidak mau terlibat Riba, tanpa ada nya ketentuan nominal dan rentang waktu pasti hanya perkiraan nilai 2,5juta sampai dengan waktu 8 tahun, tanpa adanya pemberian kwitansi setiap bulan cicilan dan tidak ada diberikan/atau dibuatkan PPJB, bahkan beberapa kali pihak SATYA ( korban ) meminta PPJB pada pihak ke 2 tidak pernah diberikan bahkan saat di konfirmasi oleh Kuasa Hukum sdr Satya sdr FA mengaku sudah memberikan PPJB asli kepada korban, tetapi saat di minta Copy nya ternyata tidak bisa menunjukkan.
Sejak tahun 2017 s/d tahun 2021 pembayaran cicilan dibayarkan secara transfer BCA. dan tidak pernah diberikan kwitansi. Kemudian tahun 2021 beberapa kali pembayaran mengalami kendala ( Bad Debt ), sehingga pada pertengahan awal tahun 2022 korban Satya menemui terlapor FA di Hai Toko Milik FA dan meminta untuk dilakukan lelang rumah ke pihak lain. Disetujui oleh FA, tetapi ternyata belum dilakukan eksekusi penjualan bahkan beberapa kali FA masih melakukan penagihan by WA dan korban hanya bisa menjanjikan akan dibayar karena sejatinya memang sudah ingin menjual Rumah tersebut.
Pada bulan Oktober tahun 2023, Rumah tersebut akhirnya dijual kepada Bapak ROHIMI dengan harga Cash Rp. 400.000.000,- dan korban ( satya) harus segera meninggalkan rumah tersebut. Pihak terlapor ( F A ) memberikan janji bahwa pihak nya hanya akan mengambil hak kekurangan pembayaran cicilan rumah dari korban ( satya) dengan adanya potongan biaya makelar Rp. 20.000.000,- biaya notaris dan biaya pajak yang tidak di sebutkan nominal nya. Dan hasil penjualan rumah setelah dikurangi biaya tersebut akan diberikan semua pada pihak satya ( korban).
Pada tahap pertama pihak FA mentrasfer uang hasil penjualan rumah sebesar Rp. 75.000.000,- dan akan dilanjutkan besok dengan alasan limit transfer, tetapi beberapa hari tidak ada transfer kembali setelah korban meninggalkan rumah pada tgl 14 Oktober 2024. dan setelah beberapa kali di minta ada 3 kali pembayaran (Bulan Des, Bulan Januari, Bulan Maret) yang total dengan pembayaran tahap awal nya menjadi Rp. 97.000.000,- dan sampai dengan Laporan di buat dan telah dilakukan mediasi oleh Kuasa Hukum tidak ada titik temu di karenakan FA tidak mau mengembalikan / membayarkan sisa penjualan setelah di potong kekurangan cicilan, Pihak terlapor FA hanya mau mengembalikan pokok cicilan saja dengan berbagai alasan.
Kemudian pada tanggal 22 Mei 2025, diberikan undangan jam 11 kepada terlapor FA untuk dilakukan mediasi di Polsek Gunungpati tetapi terlapor tidak memenuhi undangan tersebut sehingga setelah korban berunding dengan advokat maka berkas laporan dugaan penggelapan (melanggar pasal 372 KUHP) di serahkan kepada Polsek Gunungpati agar di usut tuntas dengan harapan supaya jangan ada korban lagi untuk kedepannya.
Hingga berita ini dimuat pihak korban Satya Nugroho masih berlapang dada menerima permusyawaratan dari pihak terlapor FA jika memang masih ada itikad baik menyelesaikan masalah sebelum diserahkan secara penuh kepada aparat penegak hukum.
( TIM DNY )









Yth. Admin saya salah satu korban yang saat ini mengalami hal seperti yang diberitakan. Pelakunya FA dan winpro juga. Kalau boleh saya ingin kontak korban juga untuk sy juga melakukan pelaporan terhadap FA. Apakah bisa dibantu ?
Bisa hubungi no wa Redaksi yang ada di link patroli86.com