
Muaro bungo: Patroli86.com,,
Perlakuan tidak menyenangkan dan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat ketua Prabu Dpc Bungo hendak melakukan peliputan tentang keluhan nasabah di MayBank Cabang Bungo, sabtu (11/11/2025).
Perbuatan menghalang-halangi wartawan dilakukan oleh oknum satpam MayBank cabang Bungo, dengan cara melarang ketua Dpc Prabu untuk masuk dan melakukan peliputan dugaan penipuan yang dialami Morangkir yang merupakan nasabah MayBank cabang Bungo.
โBenar, saya tidak diperbolehkan meliput ,dan mendapatkan penghalangan saat kami hendak melakukan peliputan di MayBank Cabang Bungo,โ ombing
Dikatakan Ombing, tindakan menghalang-halangi yang dilakukan berupa tidak diperbolehkannya wartawan untuk mengambil foto dan vidio diarea kantor cabang MayBank Bungo.
โKami sempat bersitegang disaat kami dihalangi melakukan peliputan, padahal prosedur yang mereka minta seperi kartu identitas Pers sudah kami berikan, tapi masih saja kami tidak diboleh melakukan peliputan,โ ujarnya.
Menurut Ombing, oknum petugas satpam MayBank Bungo telah melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.
โDalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,โujarnya.
Sementara Oknum Satpam MayBank Cabang Bungo berinisial T mengatakan bahwa pihaknya punya prosedur dan tidak boleh sembarang media harus ada izin dulu. โAturan kami jelas, diarea MayBank tidak boleh melakukan pengambilan foto dan vidio, sekalipun itu wartawan,โ ungkapnga.
Menyikapi wartawan mendapatkan tindakan intimidasi oleh oknum satpam MayBank cabang Bungo, Ketua LPKNI (Lembaga perlindungan kosemen nusantara Indonesia) Phendos sangat menyayangkan atas kejadian tersebut.
โSeharusnya oknum satpam itu melayani sesuai dengan motto bank tersebut, bukan dengan cara menghalang-halangi peliputan oleh jurnalis,โ ucapnya.
Lanjut Phendos, Kalau memang tidak ada yang salah kenapa harus menghalangi tugas wartawan untuk melakukan peliputan. Terkecuali jelas bahwa jurnalis berusaha mengorek keterangan tentang keuangan dan informasi internal pihak bank.
โDan ini jurnalis sudah jelas menjalankan tugas sesuai kode etik dengan meminta izin terlebih dahulu dan menunjukan indentitas jelas. Dengan kejadian ini juga jelas sekali telah melanggar Undang-undang Pokok Pers no 40 Tahun 1999,โ pungkasnya.
Phendos selaku ketua LPKNI juga mengatakan, hak nasabah sebagai konsumen diatur dalam UU No 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan peraturan terkait lainnya, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan , hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan nujur, hak untuk memilih mendapatkan barang /jasa sesuai janji, serta hak atas penyelesain sengketa, lembaga perlindungan konsumen melindungi dengan berbagai upaya untuk melakukan mediasi, imbuhnya
Kabiro patroli86 Bute








