
Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, patroli86.com, 22/10/25, — PATROLI86.COM
Satu lagi potret buram dunia ketenagakerjaan di Indonesia. PT. Deco Segitiga Emas diduga melakukan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja, dengan laporan terbaru dari Capt. Agus yang mengungkap praktik pemotongan gaji, penunggakan pembayaran, dan pengabaian panggilan resmi dari Dinas Tenaga Kerja.
BPJS terakhir dibayarkan Agustus 2023. Gaji saya dipotong terus tiap bulan, dan tiga bulan terakhir tidak dibayarkan sama sekali tanpa alasan jelas,” ungkap Capt. Agus kepada PATROLI86.COM.
Lebih dari sekadar kelalaian administratif, Capt. Agus menyebut total kerugian pribadi mencapai Rp86 juta, terdiri dari gaji, uang makan, serta pembelian spare part dan kebutuhan operasional yang tidak diganti oleh perusahaan.
Saya sudah kirim tiga surat panggilan lewat Disnaker, tapi tidak pernah direspons. Tidak ada itikad baik dari Deco,” tegasnya.
Capt. Agus akhirnya memilih mundur dari proses mediasi karena mendapat panggilan kerja dari perusahaan lain. Namun ia menegaskan akan terus menuntut haknya yang belum dibayarkan selama bekerja di PT. Deco Segitiga Emas.
Seruan untuk Pemerintah: Jangan Biarkan Korban Bertambah
Kasus ini bukan hanya soal satu pekerja. Ini adalah alarm keras bagi pemerintah Republik Indonesia untuk segera memeriksa PT. Deco Segitiga Emas secara menyeluruh. Jika dibiarkan, potensi korban berikutnya bukan mustahil akan muncul.
PT. Deco Segitiga Emas jangan seperti mafia. Bersikaplah profesional sedikit,” tutup Capt. Agus dengan nada kecewa.
Penulis : Irwansyah
Editor : Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com








