
Padang ,, Patroli86.com ,,
Kasus penggunaan jalan wisata kelas III yang dimanfaatkan oleh penguasa importir Batubara PT. SAE sering mengalami kerusakan berat, ini diakibatkan puluhan Truck tronton bermuatan Batubara seberat Lk. 40 Ton hilir mudik setiap harinya melalui jalan wisata kelas III menuju PLTU Teluk Siri Padang
Hal ini sudah berjalan cukup lama diperhitungkan sudah berjalan hampir 4 tahun lamanya, disamping kerusakan jalan terjadi pencemaran lingkungan dan terganggunya para masyarakat pengguna jasa jalan wisata kelas III tersebut karena sering terjebak dan timbul rasa cemas dan terpaksa harus mengikuti iringan truck tronton muatan Batubara ditengah perjalanan ketika para wisata akan menuju kewisata laut Mandeh Kabupaten Pesiar selatan Sumatera Barat. Dan akhirnya jalan wisata kelas III tersebut mengalami sepi dan badan jalan terlibat banyak yang rusak, hal ini jelas merugikan masyarakat pelaku usaha wisata yang terdapat disepanjang jalur jalan wisata dan kendaraan bermotor pengguna jasa jalan wisata, karena banyak yang rusak antara Padang menuju ke Pesisir selatan
Masyarakat peduli lingkungan dan lembaga lainnya sudah merasa bosan memberitahukan kasus ini berulang kali, namun Truck tronton Batubara tetap berjalan, padahal Truck tronton pengangkut Batubara seberat 40 ton ini jelas sudah melanggar Peraturan Kementerian PUPR Nomor: 05/PRT/M/2018 Tentang penetapan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas Lalu lintas, serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kenderaan bermotor yang tertulis pada BAB III Pasal 4 ayat (4) tentang jalan kelas III
Akibat tidak berjalannya peraturan Kementerian PUPR di Padang Sumatera Barat ini, maka Team Antonius dan Dedi Chandra ” Selain pemberitaan juga menyurati kasus ini ke Presiden. RI dan Kementerian lainnya yang terkait dalam menangani kasus ini ” tegas Antonius kapada Patroli86 ***
Team








