
Sidoarjo – patroli 86.com ,, direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dittipideksus) Bareskrim polri membongkar kasus impor ponsel ilegal dan berhasil mengamankan dua peran pelaku dengan alat handphone berbagai macam merek senilai 235M.
Direktur tipideksus Bareskrim polri Brigjen pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, kedua tersangka berinisial DCP dan SJ memiliki peran berbeda dalam praktik impor ilegal.
“DCP yang memiliki peran sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam keadaan tidak baru dan tidak dilengkapi SNI”, kata Ade Safri Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, tersangka SJ berperan sebagai pihak yang menerima sekaligus mendistribusikan barang-barang ilegal tersebut didalam negeri.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita total 76.756 unit barang impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 235,08 miliar.
Barang bukti itu terdiri dari 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel android berbagai macam, serta 18.574 unit suku cadang seperti batrei, charger dan kabel.
Ade Safri Simanjuntak menuturkan,kedua tersangka diduga mendatangkan barang dari China dengan berbagai modus, seperti under invoice, undeclare, dan under accounting untuk menghindari kewajiban kepabeanan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain terkait tindak pidana di bidang perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengembangan kasus, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT TSL di kawasan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan tersebut diduga berperan sebagai holding yang menggunakan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.








