
Halmahera Selatan //patroli86.com// — Praktisi hukum Safri Nyong angkat bicara terkait sikap Bupati Halmahera Selatan yang diduga mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus pelantikan ulang sejumlah kepala desa. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip supremasi hukum.
,“Putusan PTUN bersifat final dan mengikat. Siapa pun, termasuk bupati, wajib tunduk dan melaksanakannya. Jika tidak, itu sama saja dengan menabrak sistem hukum dan melecehkan lembaga peradilan,” tegas Safri Nyong kepada patroli86.com, Rabu (29/10/2025).
Safri juga menyoroti sikap 30 anggota DPRD Halmahera Selatan yang hingga kini memilih diam dan tidak bersikap atas dugaan pelanggaran hukum tersebut. Ia menilai, diamnya para wakil rakyat justru memperlihatkan lemahnya integritas lembaga legislatif di daerah.
,“Kalau DPRD bungkam karena takut kehilangan pokir (pokok pikiran), maka itu sangat memalukan. Mereka seharusnya berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan proyek atau bantuan politik,” ujarnya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Safri menegaskan bahwa pelaksanaan pemerintahan harus berjalan sesuai dengan prinsip rule of law. Ia mengingatkan, ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan bisa berimplikasi pada sanksi hukum, bahkan menjadi dasar laporan ke aparat penegak hukum.
,“Negara ini tidak boleh dibiarkan dipimpin oleh arogansi jabatan. Kalau bupati tidak menghormati keputusan pengadilan, maka itu preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan di Halmahera Selatan,” tegasnya.
Safri mendesak DPRD untuk segera menggunakan fungsi pengawasan guna menegur kepala daerah agar menjalankan amar putusan PTUN. Ia menilai, keberanian DPRD dalam menegakkan hukum akan menjadi indikator sejauh mana lembaga itu berpihak pada rakyat.
,“Kalau DPRD ikut diam, rakyat akan menilai bahwa lembaga itu hanya formalitas. Ini saatnya mereka tunjukkan sikap, jangan jadi stempel kekuasaan,” tutup Safri.
(Tim Red)





