
Halmahera Selatan //patroli86.com// —
Praktisi hukum Halmahera Selatan, Bambang Joisangadji, SH, menilai tindakan Bupati Halmahera Selatan yang tetap melantik empat kepala desa meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan SK sebelumnya merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap hukum dan mencerminkan contoh buruk bagi masyarakat.
Menurut Bambang, dalam sistem penegakan hukum yang baik, kepala daerah semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi keputusan pengadilan. Namun yang terjadi di Halmahera Selatan justru sebaliknya, di mana Bupati menunjukkan sikap tidak patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
,“Bupati Halsel telah memberikan contoh yang buruk kepada masyarakat. Bagaimana rakyat bisa taat hukum kalau pemimpinnya sendiri tidak menghormati putusan pengadilan?” tegas Bambang Joisangadji, Rabu (30/10/2025).
Ia menilai, pelantikan ulang empat kepala desa yang SK-nya telah dibatalkan PTUN bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga menodai prinsip keadilan dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
,“Orang yang dilantik itu lahir dari proses yang curang. Secara hukum dan moral, tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Ini mencederai rasa keadilan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Bambang menambahkan, tindakan Bupati tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum, karena melaksanakan keputusan yang sudah dibatalkan oleh lembaga peradilan. “Kalau pemerintah saja tidak taat hukum, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem hukum itu sendiri,” katanya.
Ia juga menyoroti peran DPRD Halmahera Selatan yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dalam kasus ini. “DPRD semestinya memanggil Bupati dan menegur secara resmi. Diamnya DPRD menandakan lemahnya fungsi kontrol terhadap kebijakan eksekutif,” tambahnya.
Bambang berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan daerah segera turun tangan untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan di Halmahera Selatan tetap berjalan sesuai koridor hukum.
,“Ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut prinsip penegakan hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan. Jangan biarkan masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
(Tim Red)









