
Halmahera Selatan //patroli86.com// — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Bacan Timur,kabupaten Halmahera selatan,provinsi Maluku Utara melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Senin (03/11/2025) sekitar pukul 16.20 WIT.
Razia yang dipimpin Kanit Intelkam Aipda Suwardi bersama Brigpol Rivai Julkifli itu menyasar lokasi Pasar Ikan Lama Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menemukan 200 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus yang siap diedarkan.
Pelaku yang diduga sebagai pengedar, diketahui bernama Rudi alias Udi (35), warga Desa Sabatang, yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir. Ia langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Bacan Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan lagi mengedarkan miras di wilayah Kecamatan Bacan Timur.
Kanit Intelkam Polsek Bacan Timur Aipda Suwardi mengatakan, razia ini merupakan langkah pencegahan terhadap gangguan kamtibmas yang kerap muncul akibat konsumsi minuman keras.
,“Kami rutin melakukan kegiatan seperti ini untuk menekan peredaran miras di wilayah Bacan Timur. Harapannya masyarakat bisa hidup lebih aman dan tenang tanpa gangguan akibat miras,” ujarnya.
Barang bukti miras sebanyak 200 kantong plastik cap tikus tersebut langsung dimusnahkan di Mapolsek Bacan Timur usai kegiatan berlangsung.
Razia berakhir sekitar pukul 16.45 WIT dengan situasi aman dan terkendali.
(Tim Red)









