
Muara Bungo: patroli86.com,, Sebuah bangunan tanpa izin yang berdiri di samping gardu Pasar Atas Muara Bungo menjadi perhatian pihak pengelola pasar. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Atas melalui Kepala UPT, Nanang, telah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pemilik lapak untuk membongkar bangunan tersebut secara sukarela.
Menurut keterangan Nanang, bangunan yang dimaksud tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait dan berada di lokasi yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan tetap.
“Kami sudah memberikan teguran kepada pemilik lapak agar segera membongkar bangunan itu secara sukarela. Lokasinya berada di area yang tidak semestinya dijadikan tempat berdagang, apalagi tanpa izin,” ujar Nanang saat dikonfirmasi, Selasa (//2025).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi gardu serta menyalahi tata kelola kawasan pasar. Selain itu, pihak UPT juga berupaya menata kembali area pasar agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang serta pengunjung.
“Kami tidak ingin terjadi kesemrawutan di kawasan Pasar Atas. Semua pedagang harus menempati tempat yang sudah ditetapkan. Kalau semua membuat bangunan sendiri, tentu akan merusak tata ruang pasar,” tambahnya.
Pihak UPT Pasar juga menegaskan, apabila pemilik lapak tidak segera membongkar secara sukarela dalam waktu yang ditentukan, maka petugas akan melakukan pembongkaran paksa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah ini mendapat dukungan dari sejumlah pedagang lain yang berharap penataan pasar dapat berjalan dengan baik. Mereka menilai tindakan tegas dari pihak UPT penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Patroli86. Com Bute








