
Halmahera Selatan //patroli86.com// — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Kamis (6/11/2025). Aksi tersebut menyoroti keputusan Kejari Halmahera Selatan yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma dengan nilai kerugian negara mencapai Rp15,9 miliar.
Dalam orasinya, Ketua BARAH Adi Hi. Adam menegaskan bahwa keputusan eks Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Ahmad Patoni, SH., MH. menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus BPRS Saruma merupakan tindakan yang mencederai rasa keadilan publik dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
,“SP3 ini diterbitkan bertepatan dengan mutasi Kajari Halsel Ahmad Patoni yang dipromosikan menjadi Kajari Bangka Barat. Ironisnya, sebelum meninggalkan jabatannya, beliau justru menandatangani SP3 kasus korupsi BPRS Saruma,” ujar Adi dalam orasinya.
Adi menilai, keputusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
,“Artinya, meskipun uang dikembalikan, pelaku tetap harus diproses hukum. Jadi alasan penghentian penyidikan itu sangat tidak berdasar,” tegasnya.
BARAH memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Halmahera Selatan guna membatalkan SP3 tersebut dan meminta agar penyidikan kasus BPRS Saruma segera dibuka kembali.
,“Kami siap menempuh jalur hukum. SP3 ini cacat prosedur dan kami akan menguji keabsahannya di pengadilan,” ujar Adi Hi. Adam.
Selain kasus BPRS Saruma, BARAH juga dalam pernyataan sikapnya mendesak Kejaksaan Negeri Labuha untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan kasus korupsi besar di Halmahera Selatan, di antaranya:
1. Memanggil Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan terkait dugaan banyaknya LPJ Kepala Desa yang tidak sesuai hasil musyawarah desa dan tidak tercantum dalam APBDes maupun APBDes Perubahan.
2. Memeriksa Kepala Desa se-Halmahera Selatan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa untuk kegiatan Retret, yang kini menjadi polemik di tengah masyarakat.
3. Mengusut proyek Multiyears Pembangunan Dermaga Pelabuhan Semut di Desa Tuokona, Kecamatan Bacan Selatan, dengan nilai anggaran Rp54 miliar yang melekat pada Dinas PUPR Halmahera Selatan tahun 2023–2024.
4. Menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan yang melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta mendesak Kejari Labuha untuk memanggil Kepala Dinas Perkim, Ikbal Mustari, guna dimintai keterangan.
5. Mengusut penggunaan anggaran pendampingan hukum KPU Halmahera Selatan tahun 2020 yang mencapai Rp500 juta, karena diduga tidak sesuai peruntukan.
6. Mempertegas status hukum Kepala Desa Labuha yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Labuha, agar proses hukumnya segera dilanjutkan secara terbuka dan transparan.
BARAH menegaskan, seluruh dugaan kasus tersebut harus menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Labuha untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
,“Kami tidak ingin ada kasus besar yang dikubur begitu saja. Semua harus diperiksa dan diproses secara adil. Kejari Labuha jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum,” tegas Adi Hi. Adam.
Lebih lanjut, BARAH menegaskan akan terus mengawal proses hukum di Halmahera Selatan dan siap menggelar aksi lanjutan jika Kejari tidak menunjukkan sikap tegas terhadap berbagai dugaan penyimpangan anggaran daerah.
,“BARAH akan terus berada di garis depan memperjuangkan keadilan. Tidak ada tempat bagi praktik korupsi di bumi Saruma,” pungkasnya.
(Tim Red)









