
Bungo: patroli 86 com.,
masing-masing Imanuel Purba dan Mei Rianti Sinaga. Kasus ini bermula dari adanya dugaan penggandaan sertifikat tanah dan pemalsuan dokumen sporadik desa yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa dokumen sporadik yang menjadi syarat pengurusan sertifikat dipalsukan oleh inisial T.
Sporadik tersebut seharusnya ditandatangani oleh Rio Akarim, namun tanda tangan dalam berkas yang diajukan ternyata bukan milik tanda tangan Rio yang sebenarnya.
Menurut dakwaan, tanda tangan Rio Akarim dipalsukan oleh inisial T untuk memperoleh dokumen sporadik. Setelah dokumen tersebut selesai, pengurusan sertifikat dilakukan oleh terdakwa Imanuel Purba, yang berkeja sebagai pengacara dan Mei Rianti Sinaga berkerja PPPK di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mendapat sertifikat tersebut.
Majelis hakim dalam sidang perdana ini mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa dan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak pengadilan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Patroli86. Com Bute









