
Polda Bali – patroli86.com ,, Polres Tabanan – Humas Tabanan. Sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Polres Tabanan melaksanakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini berlangsung mulai 22 Oktober hingga 22 November 2025 dan disambut antusias oleh masyarakat Tabanan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H.,melalui Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, S.T.K., S.I.K.,mengatakan” kembali melakukan sosialisasi dan penerangan kepada masyarakat terkait program pemutihan tersebut. Dalam kegiatan “Polantas Menyapa”, beliau menyampaikan bahwa program ini memberikan berbagai keringanan, di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, serta kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang ingin melakukan balik nama kendaraan.
Sejak dimulainya program ini, UPTD Samsat Tabanan dan layanan Samsat Keliling (Samling) ramai dikunjungi masyarakat yang memanfaatkan kesempatan emas untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda. Antusiasme ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan sosialisasi ini sejalan dengan semangat Polri Presisi yang menekankan pelayanan cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat. Melalui program pemutihan ini, Polres Tabanan mengimbau seluruh warga agar segera memanfaatkan waktu tersisa hingga 22 November 2025, karena kesempatan ini terbatas dan tidak akan diperpanjang.
Humas Polres Tabanan









