
Halmahera Selatan //Patroli86.com// —
Pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan bukan sekadar peristiwa administratif. Ia telah menjelma menjadi refleksi moral tentang bagaimana kekuasaan dipahami, dijalankan, dan diukur dalam bingkai hukum dan nurani seorang pemimpin.
Ketua Perhimpunan Advokat Muda Indonesia (PHAI) Kabupaten Halmahera Selatan, Safri Nyong, S.H., M.H., menyebut bahwa polemik ini adalah potret buram dari pemerintahan yang kehilangan arah etiknya. Menurutnya, pelantikan yang dilakukan di tengah putusan hukum yang telah inkracht, mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap supremasi hukum.
,“Pelantikan kepala desa seharusnya menjadi simbol kepercayaan rakyat, bukan ajang pembangkangan terhadap hukum,” tegas Safri.
Empat kepala desa yang dilantik oleh Bupati Halmahera Selatan diketahui telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado. Namun ironisnya, pelantikan tetap dilakukan — seolah hukum hanya menjadi aksesoris di hadapan kekuasaan.
Dari titik inilah, muncul pertanyaan fundamental: regulasi mana yang membenarkan satu orang dapat dilantik dua kali sebagai kepala desa definitif?
Pertanyaan tersebut tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi menembus wilayah moral dan integritas kepemimpinan.
Jika seorang pemimpin berani menabrak hukum yang telah berkekuatan tetap, maka yang dilanggar bukan hanya aturan tertulis, melainkan juga nilai dasar keadilan. Hukum tanpa moral hanyalah teks dingin; dan kekuasaan tanpa etika hanyalah ambisi kosong yang menunggu waktu untuk runtuh.
Pelantikan ini memperlihatkan bahwa ketika hukum dibisukan, moralitaslah yang sebenarnya sedang diadili. Sebab, keadilan bukan hanya persoalan keputusan pengadilan, melainkan kesediaan pemimpin untuk tunduk pada kebenaran yang lebih besar dari dirinya.
Sebagian lembaga daerah yang memilih diam memperdalam luka moral ini. Diam di tengah pelanggaran hukum adalah bentuk keikutsertaan dalam ketidakadilan. Ketika pengawasan berhenti karena takut atau kepentingan, maka demokrasi kehilangan suaranya.
Bupati, dalam konteks ini, seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum , bukan pihak yang mengabaikannya. Sebab legitimasi seorang pemimpin tidak lahir dari jabatannya, tetapi dari ketaatannya pada nilai keadilan.
Secara normatif, proses pengangkatan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Kedua regulasi itu menegaskan bahwa pelantikan hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan pemilihan sah dan tidak dalam sengketa hukum.
Artinya, ketika proses hukum belum selesai, pelantikan harus ditunda hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun dalam kasus Halmahera Selatan, putusan yang sudah inkracht justru diabaikan.
Tindakan semacam ini bukan hanya kesalahan prosedural, tetapi pengingkaran terhadap nilai-nilai keadilan dan prinsip pemerintahan yang bersih.
Safri Nyong menegaskan, pelantikan empat kepala desa ini akan menjadi catatan sejarah yang kelam bagi pemerintahan Halmahera Selatan. Kekuasaan, kata dia, tidak boleh berdiri di atas kehendak pribadi, tetapi di atas landasan moral dan hukum yang adil.
,“Pemimpin besar bukan yang tak pernah salah, melainkan yang berani mengakui kesalahannya,” ujarnya.
Sejarah akan menilai, bukan dari siapa yang berkuasa, melainkan siapa yang berdiri di sisi keadilan ketika banyak yang memilih diam.
Pelantikan empat kepala desa ini adalah cermin moralitas bagi seorang pemimpin , apakah ia memimpin dengan nurani dan keadilan, atau sekadar dengan kekuasaan yang rapuh di hadapan hukum.
(Tim Red)







