
Halmahera Selatan // patroli86.com // — Polemik pelantikan tiga kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus bergulir. Setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan PT TUN Manado menyatakan bahwa proses pemilihan di tiga desa , Loleongusu, Kuwo, dan Gandasuli , cacat dan sarat kecurangan, pemerintah desa bersama kuasa hukum kini resmi mengajukan keberatan kepada Bupati Halsel.
Dalam surat keberatan tertanggal 11 November 2025, kuasa hukum Advokat Bambang Joisangadji, S.H., menegaskan bahwa pelantikan ulang tiga kepala desa tersebut jelas bertentangan dengan hukum karena proses pemilihannya telah diuji, dibuktikan, dan diputuskan cacat oleh PTUN.
Bambang menyoroti bahwa Bupati Halsel tetap melantik calon yang secara hukum telah dibatalkan kemenangannya.
,“Karena persoalan sengketa pemilihan tambahan kepala desa tersebut telah diuji dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, dan telah terbukti serta diputuskan, maka kami mengajukan keberatan terhadap pelantikan yang dilakukan,” jelas Bambang.
Kuasa hukum kemudian mengajukan pertanyaan mendasar yang kini menjadi sorotan publik:
,“Apakah bisa melantik orang yang telah terbukti memperoleh suara dari proses pemilihan yang curang?”
Menurut Bambang, jawabannya sangat jelas: tidak bisa dan tidak boleh. Ia menegaskan bahwa melantik seseorang yang kemenangannya telah dibatalkan oleh pengadilan sama saja dengan menghidupkan kembali keputusan yang telah dinyatakan cacat hukum.
Keberatan yang diajukan meliputi:
Desa Loleongusu (086/BJS-K/X/2025)
PTUN Ambon No.22/G/2023 membatalkan SK pelantikan Arti Loyang.
Desa Kuwo (085/BJS-K/X/2025)
PTUN Ambon No.41/G/2023 membatalkan pelantikan Melkias Katiandago.
Desa Gandasuli (087/BJS-K/X/2025)
PTUN Ambon No.26/G/2023 membatalkan pelantikan Umar Lasuma.
Ketiga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalankan oleh Bupati Halsel.
Melanggar UU Administrasi Pemerintahan dan AAUPB
Bambang menilai tindakan Bupati yang tetap melantik tiga nama tersebut merupakan pelanggaran terhadap:
Putusan pengadilan yang bersifat final and binding
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan pembangkangan terhadap sistem peradilan.
Kuasa hukum mendesak Bupati Halsel untuk segera:
1. Mencabut SK pelantikan tiga kepala desa
2. Menjalankan putusan PTUN dan PT TUN tanpa penundaan
3. Memulihkan hak calon yang dirugikan
4. Menghentikan potensi konflik sosial di desa
Situasi ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas pemerintah daerah. Tindakan Bupati dalam menanggapi keberatan ini akan menentukan apakah pemerintah daerah taat pada hukum atau justru memperpanjang polemik yang telah mengguncang tiga desa tersebut.
(Tim Red)








