
Patroli86.com
Jum’at 21/11/2025
Beberapa waktu lalu Camat Lembah Gumanti Menerima tembusan sebuah surat yang di Alamatkan kepada Masyarakat Nagari Alahan Panjang yang di ketahui oleh Ketua KAN dan Wali Nagari Salimpat serta beberapa Niniak Mamak Kaum di Salimpat
Terkait pengolahan lahan yang katanya wilayah Nagari Salimpat
Hal itu sedikit menjadi kerancuan karena itu mengarah kepada seluruh masyarakat Nagari Alahan Panjang
Sementara itu yang berladang disana hanya beberapa orang saja
Agar tidak terjadi kesalah pahaman yang dalam di antara masyarakat, maka Bapak Camat Lembah Gumanti Andi Sofiani S.sos mengambil kebijakan
Karena ini dalam batas wilayah kerja beliau yaitu kecamatan
Pada hari jum’at 21/11/2025 di undanglah Ketua KAN, Wali Nagari dan Niniak Mamak serta Tokoh kedua Nagari tersebut yaitu Nagari Alahan Panjang dan Nagari Salimpat
Setelah di adakan pertemuan, diskusi di buka oleh Bapak Camat. Dan penyampaian oleh beberapa Niniak Mamak serta undangan yang hadir
Ucapan terimakasih kepada Bapak Camat dari seluruh Niniak Mamak yang sudah menfasilitasi pertemuan tersebut
> ” Terima kasih banyak kepada Bapak Camat yang sudah menfasilitasi pertemuan kami ini, dalam rangka penyelesaian masaalah yang ada”
Ucap Kedua belah pihak Niniak Mamak
Niniak Mamak Salimpat menyampaikan
> Berdasarkan aturan dan gurindam adat menyatakan bahwa setiap Nagari mempunyai batas baik secara Adat maupun Nagari, kami memiliki dasar sejarah itu dan juga peta tahun 1860
Di tanggapi oleh Ketua KAN Niniak Mamak Nagari Alahan Panjang
> Tentu hal itu bisa di benarkan, akan tetapi yang akan bicarakan kali ini tentu harus terarah dan jelas supaya tidak mengambang terlalu jauh. Kita harus mengerucutkan masaalah ini yaitu Apa dan siapa yang mengolah lokasi yang di sebutkan dalam surat saudara itu ? Kedua, jika masaalah batas adat sampai sekarang belum ada Niniak Mamak ke dua Nagari menyepakati hal itu secara adat. Karena salimpat apalagi taratak baru itu masih dalam lingkaran adat kita bersama dan belum di pisahkan. Untuk itu perlu di perjelas bahwa masaalah sekarang adalah Siapa yang mengolah dan dimana posisinya ?
Hal ini kemudian di kerucutkan dalam rapat oleh Bapak Camat
> Jika demikian poin pertama adalah, yang mengolah itu harus jelas. Yang kedua itu batas adat atau pemerintahan. Dari keterangan yang di dapatkan kita harus menyepakati kedua hal ini. Yaitu : jika itu wilayah adat maka Niniak Mamak kedua Belah pihak harus membicarakannya secara khusus. Dan yang kedua terkait pengolahan lokasi untuk sementara kita hentikan terlebih dahulu sampai ada keputusan Niniak Mamak Kedua Nagari Alahan Panjang dan Salimpat.
Setelah perbincangan dan diskusi yang panjang, Akhirnya di ikutilah dengan kesepakatan saran dari Bapak Camat tadi untuk sementara penambahan pengolahan lokasi tersebut di hentikan dulu sampai ada penyelesaian Niniak Mamak kedua Nagari yaitu Nagari Alahan Panjang dan Nagari Salimpat
Poin kesepakatan tertuang dalam berita acara rapat sebagai berikut
1. Batas Nagari secara hukum adat antara Nagari Alahan Panjang dan Nagari Salimpek akan di bahas antara KAN, Niniak Mamak kedua Nagari yang waktunya di serahkan kepada kesepakatan kedua belah pihak
2. Untuk sementara waktu ulayat yang di anggap sebagai ulayat Nagari salimpek atau ulayat Nagari Alahan Panjang, Penambahan penggarapan di berhentikan sampai batas-batas Nagari secara hukum adat antara kedua belah pihak telah di sepakati oleh KAN dan Niniak Mamak
3. Seandainya terjadi pemindahan rambah tabang atau pindah tangan tanah yang di anggap menjadi wilayah adat masing-masing Nagari maka secara administrasi di kembalikan kepada KAN dan Pemerintah Nagari masing-masing dengan terlebih dahulu berkoordinasi antara KAN dan Niniak Mamak Nagari kedua belah pihak
Jika ada di antara Masyarakat yang menambah pengolahan tersebut, maka kedua Pemerintahan Nagari yaitu Kepala Jorong Galagah dan Kepala Jorong Taratak Baru akan melaporkan hal tersebut kepada Wali Nagari dan Niniak Mamak Masing-masing agar bisa di kondisikan sesuai kesepakatan tersebut di atas
Team









