
KETAPANG 14 September 2026 Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang menunda pembahasan terkait pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) setelah pihak perusahaan dan ATR/BPN Kabupaten Ketapang tidak dapat hadir dalam rapat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, M. Eri Setyawan, didampingi anggota Komisi II Marzuki, Baharuddin Effendi, Ignatius Wewen, dan Wasti.
Dalam rapat tersebut, pihak yang hadir dari pemerintah daerah adalah Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang yang memberikan penjelasan secara umum mengenai mekanisme pengajuan HGU, kewenangan pemerintah daerah, serta tahapan yang melibatkan instansi terkait.
Sementara pihak perusahaan tidak dapat hadir karena pimpinan perusahaan sedang berada di Kabupaten Sintang dalam rangka kegiatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Selain itu, ATR/BPN Kabupaten Ketapang juga tidak hadir, sehingga Komisi II belum dapat memperoleh penjelasan langsung dari pihak pertanahan terkait tahapan dan posisi proses pengajuan HGU.
Ketidakhadiran kedua pihak tersebut membuat Komisi II belum dapat melakukan pendalaman secara substantif. Komisi II menilai keterangan langsung dari pihak perusahaan dan ATR/BPN diperlukan untuk memastikan status pengajuan, tahapan yang telah dilalui, kelengkapan persyaratan, serta kemungkinan kendala dalam proses penerbitan HGU.
Dalam penjelasannya, Dinas Perkebunan menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten pada prinsipnya berperan memberikan data dan informasi sesuai kewenangan. Data yang dibutuhkan antara lain berkaitan dengan kondisi perkebunan, pelaksanaan kemitraan, realisasi pembangunan kebun masyarakat, serta keberadaan dan perkembangan koperasi mitra.
Sementara proses teknis penerbitan HGU merupakan kewenangan instansi pertanahan sesuai ketentuan. Pemerintah provinsi juga memiliki kewenangan dalam aspek tertentu, termasuk memberikan keterangan terkait perizinan perkebunan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Dinas Perkebunan juga menjelaskan bahwa dalam proses pengajuan HGU terdapat berbagai aspek yang perlu diperhatikan, antara lain status dan kondisi lahan, perizinan, kawasan hutan, transmigrasi, serta pemenuhan kewajiban kemitraan.
Komisi II menilai penjelasan Dinas Perkebunan menjadi informasi awal yang penting. Namun, untuk memperoleh gambaran yang utuh, pembahasan perlu dilanjutkan dengan menghadirkan pihak perusahaan dan ATR/BPN Kabupaten Ketapang.
Wakil Ketua Komisi II, M. Eri Setyawan, menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya terbuka untuk menerima dan memfasilitasi aspirasi terkait proses perizinan. Namun, langkah tersebut harus didasarkan pada informasi yang jelas, objektif, serta sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.
“Karena pihak perusahaan dan ATR/BPN tidak hadir, pembahasan belum dapat kita dalami. Kita ingin mengetahui secara jelas sejauh mana proses pengajuan HGU, apa yang sudah dipenuhi dan apa yang masih menjadi kendala,” ujarnya.
Rapat selanjutnya akan dijadwalkan kembali dengan menghadirkan pihak-pihak terkait agar pembahasan dapat dilakukan secara komprehensif dan diperoleh kejelasan mengenai proses pengajuan HGU.
Komisi II berharap koordinasi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, pihak perusahaan dan instansi terkait dapat berjalan dengan baik sehingga setiap proses perizinan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Humas DPRD Ketapang
( Thomas dp kaperwil Kalbar)








