
Tabanan, 14 September 2026 Satuan Pelayanan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Tabanan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang prima, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat yang mengajukan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sejalan dengan kebijakan nasional yang berlaku mulai 1 November 2024, Satpas Polres Tabanan telah resmi menerapkan kewajiban bagi setiap pemohon SIM untuk menunjukkan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, sesuai amanat Pasal 9, 11, dan 12 Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023.
Kebijakan untuk Keselamatan dan Kesejahteraan Bersama
Kebijakan ini bertujuan memastikan setiap pengemudi memiliki perlindungan kesehatan dasar yang memadai. Dengan status JKN yang aktif, diharapkan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan — seperti kecelakaan lalu lintas maupun gangguan kesehatan saat berkendara — pengemudi telah memiliki akses pelayanan kesehatan yang terjamin dan terjangkau.
Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, menegaskan bahwa syarat JKN ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan wujud kepedulian dan perlindungan bersama. “Kami ingin setiap warga yang berkendara tidak hanya memiliki kemampuan mengemudi, tetapi juga terjamin kesehatannya. Ini adalah langkah nyata menjaga keselamatan jiwa di jalan raya,” ujarnya. Syarat Lengkap Pengurusan SIM
Kanit Regident Satlantas Polres Tabanan, IPTU I Komang Agus Harmawan, S.H., menambahkan bahwa untuk kelancaran pelayanan, pemohon diharapkan menyiapkan dokumen berikut:
Formulir pendaftaran SIM yang telah diisi
Fotokopi KTP-el / dokumen keimigrasian yang masih berlaku
Fotokopi sertifikat diklat mengemudi / surat hasil verifikasi kompetensi
Fotokopi izin kerja asing dari Kemnaker (bagi tenaga kerja asing)
Tanda bukti kepesertaan JKN yang AKTIF ⭐
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (psikologi)
Cara Cek & Tunjukkan Status JKN Aktif
Masyarakat dapat membuktikan kepesertaan JKN aktif melalui: Layanan PANDAWA BPJS Kesehatan: WhatsApp ke nomor 0811-8-765-185
Aplikasi Mobile JKN: Unduh gratis melalui Play Store atau App Store
Kartu JKN fisik atau tampilan status aktif di aplikasi
Pelayanan Tetap Cepat, Ramah, dan Transparan
Kasat Lantas Polres Tabanan menegaskan bahwa penambahan syarat JKN tidak memperlambat proses pelayanan. Petugas tetap siap membantu masyarakat dalam memverifikasi status JKN di lokasi. Pelayanan diutamakan dengan prinsip cepat, tepat, dan ramah, demi kenyamanan serta kepuasan masyarakat.
“Kebijakan ini kita jalankan bersama demi keselamatan dan kesejahteraan seluruh warga Kabupaten Tabanan. Mari kita pastikan diri kita dan keluarga tidak hanya patuh aturan, tetapi juga terlindungi dengan baik,” tutup AKP Anton Suherman.






