
Bekasi – patroli86.com – Kasus dugaan penipuan kembali menggemparkan Kota Bekasi! Seorang tokoh masyarakat terkemuka, Dewani Kahsal alias Dewan, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan bisnis jual beli beras yang merugikan korbannya hingga nyaris mencapai setengah miliar rupiah.
WP, korban dalam kasus ini, didampingi oleh kuasa hukumnya, Suwanto, S.H., dari Suwan Justice Law Firm – Feradi WPI, telah resmi mengadukan Dewan ke Polres Metro Bekasi. Dalam laporannya, WP menuding Dewan telah melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada penipuan dan penggelapan dana.
Menurut keterangan WP, Dewan menawarkan investasi dalam bisnis jual beli beras dengan iming-iming keuntungan menggiurkan dan pengembalian modal yang cepat. Dewan juga meyakinkan WP bahwa PT Dewantama Jaya Nusantara telah mengamankan Purchase Order (PO) dari PT GCI, yang seharusnya menjadi jaminan kelancaran bisnis.
Namun, sejak awal September 2025, janji-janji manis tersebut tak kunjung menjadi kenyataan. Dewan selalu berdalih bahwa PT GCI belum melakukan pembayaran. Bahkan, upaya somasi yang telah dilayangkan pun diabaikan begitu saja.
“Dengan indikasi kuat adanya praktik penipuan, kami dari Suwan Justice & Partners Law Firm – Feradi WPI mendampingi klien kami untuk melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak cepat dan memberikan efek jera kepada pelaku,” tegas Kuasa Hukum Suwanto, S.H., M.H., saat diwawancarai di Polres Metro Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat Bekasi pun menanti perkembangan kasus ini dengan rasa penasaran dan harapan agar keadilan dapat ditegakkan.







