
Halmahera Selatan // Patroli86.com// – Tim Sapu Bersih (Saber) Minuman Keras (Miras) Polres Halmahera Selatan kembali menemukan dan memusnahkan sebuah lokasi penyulingan minuman keras tradisional jenis cap tikus di areal perkebunan Desa Hidayat, tepatnya di belakang Bandara Usman Sadik Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Operasi tersebut dipimpin Kasat Tahti Polres Halmahera Selatan, Aiptu Muh. Laimpi, bersama personel Tim Saber Miras. Dalam penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras, petugas menemukan satu unit tempat penyulingan yang masih beroperasi dengan bahan baku yang sedang dimasak.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit tempat penyulingan, sekitar 150 liter bahan baku saguer yang sedang dimasak, lima jerigen berisi sekitar 100 liter saguer, satu jerigen berisi 5 liter minuman keras jenis cap tikus yang diduga siap diedarkan, satu unit bevak, serta satu lingkaran bambu yang digunakan sebagai cerobong penyulingan.
Secara keseluruhan, bahan baku saguer yang dimusnahkan mencapai sekitar 250 liter, sedangkan minuman keras jenis cap tikus yang dimusnahkan sebanyak 5 liter.
Seluruh barang bukti beserta tempat penyulingan langsung dimusnahkan di lokasi untuk mencegah kembali digunakan dalam aktivitas produksi minuman keras. Sementara itu, pemilik tempat penyulingan diduga melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas, Ipda Hermansyah, mengatakan bahwa pemberantasan minuman keras ilegal akan terus menjadi salah satu prioritas Polres Halmahera Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan. Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Ipda Hermansyah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi, penyimpanan, maupun peredaran minuman keras ilegal.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan.
(Tim Red)








