
Halmahera selatan//Patroli86.com//– Tim Satuan Pemberantasan Minuman Keras (Saber Miras) Polres Halmahera Selatan kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas penyulingan minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.
Penindakan tersebut berlangsung pada Selasa (8/9/2026), dengan menyasar kawasan perkebunan di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan berlangsung mulai pukul 14.30 hingga 17.30 WIT.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.H. Dalam penyisiran di kawasan perkebunan, personel menemukan dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyulingan miras jenis Cap Tikus.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas menemukan bahan baku berupa sekitar 700 liter saguer. Sementara itu, tidak ditemukan miras jenis Cap Tikus yang telah siap edar di lokasi.
Selain bahan baku, petugas juga menemukan dua unit bevak yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penyulingan serta dua unit lingkaran bambu yang merupakan bagian dari sarana pendukung proses produksi.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, pemilik yang diduga mengetahui kedatangan Tim Saber Miras terlebih dahulu melarikan diri. Akibatnya, tidak ada orang yang berhasil diamankan dalam kegiatan penindakan tersebut.
Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti Apel Arahan dan Pimpinan (AAP) yang dipimpin AKP Sardi Duwila, S.H. Dalam arahannya, Kabag Ops menekankan agar seluruh personel mengutamakan keselamatan, menjaga kekompakan, serta saling mengawasi selama menjalankan tugas di lapangan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas produksi dan peredaran miras, khususnya Cap Tikus, yang dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas dan tindak pidana. Kami akan terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi miras,” tegas AKP Sardi.
Setelah melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap seluruh temuan, Tim Saber Miras kemudian memusnahkan sekitar 700 liter bahan baku saguer yang ditemukan di kedua lokasi tersebut.
Petugas juga membongkar sarana penyulingan dengan memotong bagian cerobong serta merusak sejumlah fasilitas pendukung lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat produksi miras ilegal.
Polres Halmahera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas produksi dan peredaran miras ilegal dari hulu hingga hilir sebagai langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Halsel berharap peredaran miras ilegal dapat ditekan serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan tetap aman, tertib dan kondusif.
(Humas polres halsel)









