
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Tim Saber Miras Polres Halmahera Selatan kembali melakukan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, petugas menyasar sebuah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penyulingan miras jenis cap tikus di areal perkebunan Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (9/9/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 150 liter saguer yang diduga menjadi bahan baku penyulingan serta 3 liter cap tikus siap edar. Seluruh barang tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi.
Kegiatan dipimpin Ps. Kabag Ops Polres Halmahera Selatan, AKP Sardi Duwila, S.H.I. Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel terlebih dahulu menerima arahan dan petunjuk (APP), terutama terkait keselamatan serta pengawasan selama pelaksanaan operasi di lapangan.
Saat melakukan penyisiran di areal perkebunan Desa Marabose, tim menemukan satu lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyulingan cap tikus. Di lokasi tersebut terdapat 150 liter saguer yang disimpan untuk proses penyulingan.
Selain bahan baku, petugas juga menemukan 3 liter cap tikus siap edar. Polisi turut menemukan satu unit bevak, satu unit lingkaran bambu serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyulingan.
Namun, saat petugas tiba, orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut sudah tidak berada di lokasi. Petugas kemudian melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap tempat serta barang-barang yang ditemukan.
Tidak berhenti pada penyitaan, petugas langsung mengambil tindakan dengan memusnahkan lokasi penyulingan agar tidak kembali digunakan. Sebanyak 150 liter saguer ditumpahkan dan 3 liter cap tikus dimusnahkan di tempat.
Polisi juga memotong bagian cerobong tempat penyulingan dan memusnahkannya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah fasilitas tersebut kembali dimanfaatkan untuk memproduksi miras ilegal.
Operasi tersebut melibatkan sembilan personel yang berasal dari Bag Ops, Paminal, Propam, Satbinmas, Humas dan Sat Samapta Polres Halmahera Selatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Halmahera Selatan Ipda Hermansyah, mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan miras secara ilegal.
Menurutnya, peredaran miras ilegal berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta ikut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran miras di lingkungan masing-masing.
Operasi pemberantasan miras tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Halmahera Selatan menjaga situasi kamtibmas sekaligus menekan peredaran miras yang dinilai dapat memicu berbagai gangguan keamanan di tengah masyarakat.
(Humas polres halsel)








