
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan status darurat kekerasan seksual menyusul meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Desakan tersebut disampaikan BARAH dalam audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halmahera Selatan, Rabu (9/9/2026).
Audiensi yang berlangsung di Kantor DP3AKB Halsel, Jalan Kebun Karet Putih, Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIT.
Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, mengatakan pihaknya menyoroti meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Halmahera Selatan dari tahun ke tahun.
Menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani secara serius dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari upaya pencegahan, pendampingan korban, hingga proses hukum terhadap terduga pelaku.
“Penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan harus melibatkan stakeholder terkait secara berjenjang. Jangan kemudian DP3AKB ini berjalan sendiri-sendiri,” kata Ady usai audiensi.
Ady mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikan DP3AKB, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk sepanjang Januari hingga September 2026 telah mencapai 60 kasus. Angka tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 44 kasus.
Ia menilai peningkatan tersebut merupakan persoalan serius yang membutuhkan langkah penanganan lebih sistematis dan masif.
“Maka atas dasar itu, kami meminta agar Bupati menetapkan Halmahera Selatan status darurat kekerasan seksual agar langkah pencegahan dan penanganan dapat berjalan masif dan sistematis,” tegasnya.
DP3AKB: 60 Kasus, 38 Melibatkan Anak
Terpisah, Kepala DP3AKB Halmahera Selatan, Karima Nasaruddin, mengatakan usulan penetapan status darurat kekerasan seksual tersebut akan dikaji dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati Halmahera Selatan.
“Kita akan kaji dan sampaikan ke Pak Bupati, karena ini kewenangan beliau. Kita tidak bisa mengambil keputusan sendiri soal status darurat kekerasan seksual,” kata Karima.
Karima menjelaskan, dari total 60 kasus yang tercatat hingga September 2026, sebanyak 38 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak. Sementara 22 kasus lainnya berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan psikis terhadap perempuan.
“Dari Januari sampai Agustus itu 55 kasus. Nah, masuk September ini sudah 60 kasus. Dan ini kemungkinan akan bertambah terus. 60 kasus ini merupakan laporan yang masuk ke Polres dan ke kami,” ungkapnya.
Menurut Karima, meningkatnya jumlah laporan tersebut menjadi tantangan bagi DP3AKB dalam melakukan pencegahan maupun memberikan pendampingan kepada para korban.
Ia mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam penanganan kasus, sehingga proses pendampingan korban belum dapat dilakukan secara maksimal.
Karima menyebutkan, anggaran yang dikucurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) untuk tahun ini hanya sekitar Rp400 juta.
Anggaran tersebut dinilai belum memadai untuk menangani kasus yang jumlahnya terus meningkat.
“Honorarium psikolog saja Rp1 juta per satu korban, belum yang lain-lain. Sementara kasus sudah 60. Jadi kita hanya bisa berupaya semampu kita. Kita akan upayakan gencar sosialisasi,” tandasnya.
Dengan meningkatnya jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, BARAH berharap pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan penanganan setelah kasus terjadi, tetapi memperkuat langkah pencegahan, edukasi, perlindungan korban, serta koordinasi lintas sektor.
(Tim Red)








