
Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia / DPC LAKI Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mempertanyakan legalitas tumpukan kayu log yang diduga milik PT Suka Jaya Makmur di Sungai Kelik, Desa Tanah Merah, Kecamatan Nanga Tayap.
LAKI mendesak KKPH dan KLHK segera turun memeriksa lokasi karena asal-usul kayu dan tujuan pengirimannya belum jelas.
Hal itu disampaikan Tim Investigasi DPC LAKI Ketapang kepada awak media, Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan pada 4 Agustus 2026, tim menemukan tumpukan kayu log dalam jumlah besar di pinggir Sungai Kelik.
“Kami mempertanyakan kayu ini dari hutan mana asalnya, mau dibawa kemana, dan pajaknya dibayar di mana. Setiap usaha harus jelas dan taat aturan,” tegas perwakilan DPC LAKI Ketapang.
Menurut LAKI, ketidakjelasan asal-usul kayu rawan menjadi pintu masuk praktik penebangan liar dan perambahan kawasan hutan.
Untuk itu, LAKI meminta Bupati Ketapang, DPRD Ketapang, KKPH Wilayah Kalimantan, dan KLHK segera memanggil serta memeriksa pihak PT Suka Jaya Makmur.
Jangan sampai ada pembiaran. Kalau terbukti melanggar, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak PT Suka Jaya Makmur atau perwakilannya belum dapat dikonfirmasi.
LAKI juga mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku perambahan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU Cipta Kerja dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H:
Pidana Penjara: Paling lama 10 tahun
Pidana Denda: Paling banyak Rp7,5 miliar
DPC LAKI Ketapang menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindak setiap pelanggaran di sektor kehutanan demi menyelamatkan hutan dan pendapatan negara) Thomas dp kaperwil Kalbar)









