
Halmahera selatan//Patroli86.Com//– Personel Polsek Gane Timur melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran dan pembuatan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Gane Timur, Rabu (9/9/2026).
Patroli yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIT tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat pembuatan maupun penyimpanan miras di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, personel menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyulingan miras jenis Cap Tikus.
Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa satu jerigen berisi sekitar 5 liter miras jenis Cap Tikus, empat kantong Cap Tikus, serta sekitar 25 liter bahan baku berupa saguer.
Petugas kemudian mengambil tindakan terhadap barang bukti tersebut. Sebanyak 25 liter saguer dimusnahkan di lokasi, sedangkan miras jenis Cap Tikus diamankan di Kantor Polsek Gane Timur untuk proses lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, personel juga melakukan pemusnahan terhadap tempat penyulingan miras yang ditemukan di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, personel turut memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembuatan maupun peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan ini melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Gane Luar, personel Pos Bisui, serta personel Polsek Gane Timur.
Melalui personel yang melaksanakan kegiatan, Kapolsek Gane Timur mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.
Patroli KRYD tersebut berakhir sekitar pukul 16.30 WIT. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan berjalan lancar.
(Humas polres halsel)









