
Halmahera Selatan // patroli86.com // — Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli HH, memberikan kritik keras terhadap kebijakan Bupati Halmahera Selatan yang kembali melantik empat kepala desa, meskipun SK 131 yang menjadi dasar pemberhentian mereka telah dibatalkan oleh PTUN Ambon dan dikuatkan oleh PTTUN Manado.
Harmain menyebut tindakan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk pelanggaran serius terhadap supremasi hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
,“Ini bukan hal remeh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan putusan PTUN, maka itu berarti mengabaikan supremasi hukum. Pelantikan empat kepala desa yang SK-nya telah dibatalkan, kemudian diterbitkan kembali SK baru, adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan,” tegas Harmain.
Ia menjelaskan bahwa dalam logika hukum administrasi, putusan PTUN bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, sehingga setiap tindakan pejabat yang bertentangan dengan putusan tersebut dapat dikualifikasi sebagai maladministrasi bahkan penyalahgunaan wewenang.
Lebih jauh, Harmain menilai kejanggalan semakin jelas ketika terdapat satu kepala desa yang dilantik dua kali dalam satu tahapan Pilkades, sebuah tindakan yang tidak memiliki landasan hukum apa pun.
,“Secara ilmiah-administratif, tidak ada teori maupun norma hukum yang membenarkan satu orang kepala desa dilantik dua kali dalam satu tahapan pemilihan. Ini bentuk kekacauan administrasi yang merusak tatanan hukum dan merendahkan integritas proses Pilkades,” ujarnya.
Menurutnya, praktik semacam ini dapat menciptakan preseden berbahaya dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara sebagai penyelenggara pemerintahan. Ia menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintah wajib tunduk pada prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, Harmain turut menyoroti tindak diamnya Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri, serta DPRD Halmahera Selatan yang seharusnya memiliki fungsi pengawasan terhadap tindakan kepala daerah.
,“Ketika institusi-institusi pengawas memilih bungkam, maka ini memperlemah posisi hukum negara sendiri. Padahal Ombudsman dan Mendagri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menghentikan tindakan pejabat yang tidak patuh hukum. DPRD pun memiliki fungsi kontrol, namun sampai hari ini tidak ada sikap tegas,” jelasnya.
Harmain menegaskan bahwa tindakan pembiaran seperti ini dapat menciptakan kekacauan regulatif di tingkat desa dan memicu konflik horizontal akibat ketidakjelasan legitimasi pemerintahan desa.
,“Ini persoalan fundamental. Tidak boleh ada kompromi terhadap supremasi hukum. Pemerintah daerah harus tunduk pada putusan PTUN, bukan justru menciptakan tindakan administratif yang bertentangan dengan hukum positif,” tutup Harmain.
(Tim Red)







