
Halmahera Selatan // patroli86.com // —
Seorang jurnalis di Kabupaten Halmahera Selatan, Semuel Ahasweros Ahiyate, resmi melaporkan Kepala Desa Air Mangga, Fransiskus Salauwe, ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindakan pengancaman melalui sambungan telepon WhatsApp. Laporan tersebut dibuat pada Rabu malam, 10 Desember 2025, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel.
Peristiwa itu bermula ketika Semuel menghubungi Fransiskus sekitar pukul 23.00 WIT untuk melakukan konfirmasi terkait sebuah unggahan di Facebook. Dalam kapasitasnya sebagai jurnalis Jarum Satu.com, Semuel menyampaikan bahwa ia hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta klarifikasi kepada terlapor.
Namun, bukannya memberikan jawaban, terlapor justru diduga melontarkan kalimat bernada ancaman disertai caci maki. Menurut pengakuan Semuel, Fransiskus mengucapkan, “Kalau kita dapat, ngan kita kunya ngana.”
Ucapan itu membuat Semuel merasa terancam, dirugikan, dan tidak nyaman dalam menjalankan profesinya.
Merasa keselamatannya terancam, Semuel segera mendatangi Polres Halmahera Selatan untuk membuat laporan agar kasus tersebut diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini berpotensi dijerat dengan ketentuan:
Pasal 368 dan 369 KUHP yang mengatur tindakan ancaman atau pemerasan, serta
Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, yang menjerat pelaku ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti melalui media elektronik, termasuk telepon WhatsApp.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
(Tim Red)








