
Halmahera Selatan // patroli86.com // —
Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memanas. Meski kasus ini telah ditangani Polda Maluku Utara, proses penyidikan dinilai mandek dan tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik.
Ketidakjelasan tersebut membuat persoalan DBH Kawasi masuk sebagai salah satu tuntutan utama aksi demonstrasi yang akan digelar Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara pada Senin, 15 Oktober 2025.
IMM Malut tidak hanya menuntut agar Kejaksaan Tinggi Malut mengambil alih penanganan perkara dari Polda, tetapi juga mendesak Irjen Pol. Drs. Waris Agono untuk mundur dari jabatan Kapolda Maluku Utara. Menurut IMM, lambannya penanganan berbagai kasus korupsi, termasuk DBH Kawasi, telah merusak kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
Ketua DPD IMM Malut, Taufan Baba, menyatakan bahwa pihaknya kecewa berat terhadap kinerja penyidik Polda Malut. Ia menegaskan bahwa walaupun kasus DBH Kawasi telah ditangani berdasarkan surat resmi Ditreskrimsus Polda Malut No: B/639/VII/2025/Ditreskrimsus tertanggal Juli 2025, namun hingga kini tidak ada perkembangan-perkembangan.
,“Ini bukan soal Kepala Dinas, Sekda, ataupun Bupati. Ini soal DBH Desa Kawasi. Mengapa Polda Malut terkesan takut menelusuri kasus ini bahkan diduga masuk angin sehingga mandek? Ini memalukan lembaga kepolisian,” tegas Taufan, Kamis (11/12/2025).
IMM menilai, transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegak hukum. Karena itu, dalam aksi mendatang mereka mendesak Kejati Malut untuk mengambil alih dan menuntaskan persoalan ini secara terbuka.
,“Setiap penanganan perkara harus disampaikan ke publik agar tidak menimbulkan kebingungan dan spekulasi. Kondisi sekarang justru membingungkan masyarakat,” tambah Taufan.
DBH Kawasi Capai Rp 15 Miliar, Namun Pembangunan Tidak Terlihat
Desa Kawasi diketahui menerima DBH dalam jumlah besar dalam empat tahun terakhir, total diperkirakan mencapai Rp 15 miliar. Rinciannya:
2022: sekitar Rp 1,8 miliar
2023: sekitar Rp 3 miliar
2024: sekitar Rp 3,5–4,3 miliar
2025: melonjak hingga Rp 6,8 miliar
Namun besarnya anggaran tersebut tidak sebanding dengan perkembangan pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat di Desa Kawasi, yang dinilai nyaris tidak terlihat.
Selain DBH Kawasi, IMM Malut juga memasukkan tuntutan tambahan agar Kejati dan Polda Malut memeriksa:
Kepala BWS dan Kadis PUPR Provinsi Malut terkait dugaan penyimpangan proyek irigasi di Pulau Morotai senilai Rp 24,3 miliar (APBN 2025), serta
Proyek pembangunan jalan Desa Maidi, Oba Selatan, Tikep senilai Rp 7,3 miliar (APBD 2024).
IMM menegaskan, apabila Kejati Malut lamban menindaklanjuti berbagai dugaan penyimpangan tersebut, pihaknya akan mendorong laporan lanjutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.
,“Ini akan kami bawa ke KPK dan Kejagung jika Kejati Malut tetap bergerak lamban dalam mengusut persoalan yang merugikan masyarakat,” tutup Taufan.
(Tim Red)








