
TANGGAMUS, Lampung – patroli 86.com ,, Sekretaris Inspektur Kabupaten Tanggamus Gustam Apriyansyah menyatakan Inspektorat akan secepatnya memanggil Kepala Pekon Wonoharjo Daryanto. Pemanggilan terkait pengelolaan BUMDes Mekar Makmur yang diduga vakum tahun 2026.
Kejanggalan anggaran terbongkar dari pengakuan Sekdes Joko Aprianto. Saat dikonfirmasi, Sekdes menjelaskan tahun 2024 tidak ada anggaran ketahanan pangan. Untuk tahun 2025 sebesar 160 juta rupiah digunakan untuk bikin kandang kambing, tanam padi, beli kambing 30 ekor. Untuk pelaporan, ketua BUMDes langsung ke PMD.
Pengakuan lain datang dari Ketua BUMDes Rara. Rara selaku ketua BUMDes menegaskan sisa uang 48 juta rupiah untuk program tanam cabe, tapi uang itu sudah saya serahkan ke pekon. Artinya dana 48 juta rupiah sudah berpindah dari BUMDes ke kas Pekon, namun sampai 2026 belum direalisasikan penanaman cabenya.
Kondisi BUMDes Mekar Makmur Pekon Wonoharjo tahun 2026 diduga vakum. Ketua BUMDes Rara dan bendahara Ulan sama-sama telah mengajukan pengunduran diri, namun SK pemberhentian belum diterbitkan. Akibatnya, pengelolaan BUMDes patut diduga diambil alih Kepala Pekon sendiri.
Ketua BUMDes Rara menegaskan sudah mundur sejak 2025 tanpa pernah memegang SK. Bendahara Ulan disebut orang tuanya sudah mundur duluan. Dengan dua jabatan inti kosong, maka BUMDes tidak memiliki pengurus definitif sesuai Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 17.
Penjabat Kades Daryanto saat dikonfirmasi 16 Juni 2026 tetap menyebut Rara sebagai ketua karena SK belum ada. Kondisi ini menimbulkan dugaan pengelolaan BUMDes dilakukan langsung oleh Kepala Pekon atau Perangkat Desa. Padahal Pasal 20 ayat 4 melarang pengurus merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa. Foto resmi Penjabat Kades Daryanto menjadi lampiran dokumentasi.
Selain pengurus, keberadaan Pengawas BUMDes juga dipertanyakan warga. Sesuai Pasal 9 Permendes 3/2021, BUMDes wajib memiliki pengawas yang dipilih melalui Musdes. Hingga Musdes LPJ 15 Juni 2026 digelar, belum ada keterangan siapa pengawas BUMDes Mekar Makmur dan dari unsur mana. Jika pengawas tidak ada, maka Musdes LPJ yang digelar tanpa pengawas patut diduga tidak sah.
Sekcam Budi Wahyudi selaku ketua tim monitoring mengaku sejak 2025 sampai 2026 tidak mengetahui nama ketua BUMDes Wonoharjo. Sekcam juga lupa tanggal monitoring 2025. Konfirmasi dilakukan 17 Juni 2026 pukul 10.26 WIB di Kantor Kecamatan Sumberejo.
Pengakuan Kepala Pekon 31 ekor kambing, mati 6 ekor. Pengakuan ketua BUMDes 30 ekor. Jadi yang mana yang benar.
Warga Wonoharjo mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus melalui Sekretaris Inspektur Gustam Apriyansyah, Dinas PMD, dan BPK RI Perwakilan Lampung segera audit investigasi. Audit harus menelusuri aliran 160 juta rupiah tahun 2025 dan keberadaan 48 juta rupiah yang sudah diserahkan Rara ke Pekon tapi masih mengendap. Musdes Khusus pembentukan pengurus dan pengawas baru wajib digelar secepatnya agar BUMDes tidak dikelola Kakon.
Hingga berita ini tayang, media masih menunggu jawaban tertulis Kepala Pekon Wonoharjo Daryanto, Sekdes Joko Aprianto, dan Sekcam Budi Wahyudi untuk keberimbangan.
Maulani








