
Salatiga – patroli86.com ,, Tim investigasi menemukan sebuah usaha yang menangani penampungan dan penjualan minyak goreng bekas tanpa izin resmi apapun pada hari Minggu (14/12/2025). Usaha yang dikelola pria berinisial YNW (32 tahun) berada di Indraprasta, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
“Saya memang tidak punya izin sama sekali,” ungkap YNW dengan nada tenang saat ditanya. Ia menjelaskan bahwa semua yang dipelajari dari adiknya, yang sudah menjalankan usaha serupa lebih lama. “Bahkan usaha adik saya di Gunusari, Kabupaten Semarang, jauh lebih besar dari yang saya kelola di sini,” tambahnya. YNW juga mengaku tidak tahu aturan tentang cara mengelola limbah minyak goreng yang aman untuk kesehatan dan lingkungan.
Saat mengecek langsung, tim melihat usaha hanya menggunakan gudang sederhana tanpa fasilitas yang aman. Minyak bekas disimpan di jerigen dan galon bekas yang tidak terawat – bahkan beberapa yang bocor. Hal ini berbahaya karena minyak yang tumpah atau meresap ke tanah bisa mencemari lapisan tanah atas, mencegah air masuk ke dalam tanah, dan merusak kesuburan sawah di sekitar. Lebih parah lagi, jika mencemari mata air, minyak bisa membahayakan kesehatan warga yang menggunakannya sehari-hari, seperti menyebabkan masalah pencernaan atau kerusakan organ dalam jangka panjang.
Karena potensi dampak yang serius, tim investigasi meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Salatiga dan Kepolisian Resor Salatiga untuk segera menindaklanjuti. Mereka harap aparat bisa membina YNW agar memperbaiki usaha sesuai aturan, atau mengambil tindakan hukum jika tidak ada perbaikan. “Kita harus bertindak cepat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan melindungi warga,” ujar salah satu anggota tim yang tidak mau disebutkan namanya.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red/Team)







