
Halmahera Selatan // patroli86.com // — Kuasa hukum korban berinisial D, Safri Nyong, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan dalam menangani salah satu perkara pidana yang diselesaikan melalui skema Restorative Justice (RJ). Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan kepentingan pemulihan bagi korban.
Perkara ini turut melibatkan dua pelaku berinisial H dan WN. Proses RJ berhasil ditempuh setelah para pihak sepakat berdamai dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya, melalui fasilitasi penyidik Satreskrim Polres Halmahera Selatan.
Dalam keterangannya, Safri Nyong, S.H. menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian.
,“Kami memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Halmahera Selatan, khususnya di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU RIZALDY PASARIBU, S.Tr.K., S.I.K. Proses Restorative Justice yang ditempuh tetap memprioritaskan pemulihan bagi korban serta menjaga keharmonisan sosial,” ujarnya.
Penerapan RJ Dilakukan Selektif dan Sesuai Aturan
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU RIZALDY PASARIBU, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice tidak dilakukan sembarangan.
,“Restorative Justice bukan berarti melonggarkan hukum. Mekanisme ini tetap berlandaskan aturan perundang-undangan, namun mengutamakan keadilan yang proporsional serta pemulihan hubungan sosial,” jelasnya.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
— Pasal 5 dan Pasal 99
Perpol Nomor 8 Tahun 2021
Perma Nomor 1 Tahun 2024
Mekanisme ini mengedepankan dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat, untuk mencapai pemulihan keadilan.
Menurut Safri Nyong, S.H., model penyelesaian ini memberi manfaat nyata, karena:
korban tetap memperoleh pemulihan
pelaku diminta bertanggung jawab
potensi konflik dapat ditekan
Ia menilai proses telah berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Sementara itu, IPTU RIZALDY PASARIBU memastikan bahwa Polres Halmahera Selatan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.
Dengan keberhasilan ini, Satreskrim Polres Halmahera Selatan dinilai mampu menghadirkan penegakan hukum yang tegas sekaligus mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial bagi masyarakat.
(Tim Red)








