
Halmahera Selatan // Patroli86.com// —
Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Halmahera Selatan sepanjang tahun 2025 dinilai mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang diterima DPRD, tercatat 44 kasus kekerasan terhadap anak, yang mayoritas berupa pencabulan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, dari jumlah tersebut, baru dua kasus yang berhasil diselesaikan hingga putusan pengadilan, sementara 42 kasus lainnya masih menggantung di tingkat penanganan aparat penegak hukum (APH).
Fakta ini terungkap dalam rapat evaluasi akhir tahun DPRD Halmahera Selatan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) pada 07 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Halsel yang juga Ketua DPD PAN Halsel, Irfan Djalil, menyebut angka tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap anak-anak sebagai kelompok rentan.
,“Kasus paling tinggi di tahun 2025 adalah pencabulan dan kekerasan terhadap anak. Dari 44 kasus itu, baru dua yang sudah sampai pada putusan pengadilan,” tegas Irfan Djalil.
DPRD Halsel menilai, lambannya penanganan hukum berpotensi menambah beban psikologis korban. Meski penanganan hukum sepenuhnya berada di ranah kepolisian dan kejaksaan, DPRD menegaskan perlu adanya transparansi progres penanganan kasus agar publik tidak dibiarkan dalam ketidakpastian.
Sementara itu, DP3KB disebut hanya menjalankan fungsi pendampingan korban. Namun, DPRD melihat pendampingan tersebut belum berjalan maksimal.
Tidak Ada Rumah Aman untuk Korban
Salah satu persoalan serius yang mengemuka adalah tidak tersedianya rumah aman (shelter) bagi korban kekerasan. Padahal, banyak korban yang terpaksa meninggalkan rumah karena tekanan keluarga atau lingkungan.
,“Rumah aman itu sangat penting. Setiap kasus anak seharusnya memiliki tempat perlindungan sementara yang layak,” ujar Irfan menegaskan.
Kondisi ini menunjukkan ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan korban, meskipun persoalan kekerasan anak sudah terjadi bertahun-tahun.
Anggaran Besar, Hasil Dipertanyakan
DP3KB Halsel diketahui mengelola anggaran sekitar Rp15 miliar dengan tingkat penyerapan mencapai 98 persen.
Belanja gaji ± Rp5 miliar
Belanja operasional > Rp1 miliar
DAK ± Rp7 miliar
Namun DPRD mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut, mengingat minimnya fasilitas pendukung korban dan lemahnya sistem perlindungan anak.
Stunting dan KB Juga Disorot
Selain kasus kekerasan anak, DPRD juga mengkritisi penanganan stunting. DPRD menegaskan bahwa penanganan stunting tidak bisa dibebankan ke satu OPD saja, melainkan harus lintas sektor. Untuk itu, DPRD meminta data stunting hingga tingkat desa untuk memastikan program berjalan objektif dan tepat sasaran.
DPRD Halsel juga akan mengevaluasi Satgas Penanganan Kekerasan Anak yang sebelumnya dibentuk pemerintah daerah. DPRD menilai, jika kasus masih tinggi dan proses hukum lambat, maka keberadaan Satgas perlu dipertanyakan manfaat dan kontribusinya.
,“Kami ingin melihat sejauh mana kinerja Satgas dan mendorong kerja bersama agar angka kekerasan terhadap anak di bawah umur dapat ditekan,” tutup Irfan.
(Tim Red)







