
Patroli86.com ,, Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, di sebuah rumah yang berada di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang diketahui dijadikan sebagai rumah penampungan sementara (safe house)
Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai pergerakan sejumlah pria di Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Lima orang yang diduga calon PMI terpantau tiba dan langsung dijemput menggunakan kendaraan travel menuju wilayah Sungai Raya
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke sebuah rumah di kawasan permukiman padat. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan belasan orang dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara Barat, yang sedang menunggu keberangkatan menuju Sarawak, Malaysia melalui jalur darat perbatasan Entikong
“Kami mengamankan para calon PMI sekaligus memutus mata rantai operasional dengan menangkap sopir travel dan penjaga rumah penampungan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Jumat (16/1/2026)
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni KN (41) selaku sopir travel dan IS (31) sebagai penjaga rumah penampungan. Sementara itu, pemilik rumah yang diduga sebagai pengendali jaringan dan memiliki usaha di Malaysia, berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Seluruh calon PMI kini telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan serta proses pemulangan ke daerah asal








