
Halmahera Selatan//Patroli86.Com// — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) melakukan silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di kantor Kejari Halsel, Selasa, 20 Januari 2026.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh keakraban. Dari pihak BARAH hadir sejumlah pengurus dan anggota, sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, pertemuan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Tommy Busnarma, S.S., S.H., M.H., bersama jajaran pejabat struktural.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak membahas berbagai persoalan strategis yang menjadi perhatian masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum, pengawasan kebijakan publik, serta isu-isu sosial yang berkembang di Halmahera Selatan.
Ketua BARAH, Adi Hi. Adam, dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih, terutama dalam menangani laporan-laporan masyarakat.
Adi Hi. Adam juga menjelaskan bahwa struktur organisasi BARAH diisi oleh berbagai latar belakang profesi, mulai dari aktivis, jurnalis, hingga rekan-rekan pengacara. Menurutnya, keberagaman latar belakang ini menjadi kekuatan BARAH dalam mengawal isu-isu hukum, sosial, dan kebijakan publik di Halmahera Selatan.
Sementara itu, Sekretaris BARAH, Rustam Side, turut menyampaikan sejumlah pertanyaan dan catatan kritis terkait beberapa kasus yang sebelumnya sempat menguat di ruang publik, namun hingga kini dinilai belum tuntas penanganannya.
Rustam menyinggung kasus dugaan penebangan hutan mangrove dan persoalan dana BLT oleh Kepala Desa Labuha, serta status hukum Bank BPRS Saruma yang menurut informasi publik disebut-sebut telah dihentikan penyidikannya (SP3).
Selain itu, ia juga menanyakan perkembangan persoalan dana desa di Desa Kusubibi yang hingga kini masih dalam penanganan Polres Halmahera Selatan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Menurut Rustam, kejelasan proses hukum terhadap kasus-kasus tersebut penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik serta demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Menanggapi berbagai pertanyaan dan masukan tersebut, Kajari Labuha, Tommy Busnarma, S.S., S.H., M.H., menyatakan pihaknya menanggapi secara serius seluruh persoalan yang disampaikan oleh BARAH. Ia menegaskan bahwa setiap laporan dan isu yang berkembang akan dikaji sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta diproses secara profesional dan transparan.
Terkait kasus Bank BPRS Saruma, pihak Kejari juga membenarkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan penyidikannya (SP3). Menurut Kejari, pihak terlapor telah mengembalikan seluruh kerugian negara beserta bunganya, sehingga berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perkara tersebut dinyatakan selesai dan diterbitkan SP3.
Sementara untuk kasus dugaan penebangan hutan mangrove dan dana BLT oleh Kepala Desa Labuha, Kejari menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan.
Adapun persoalan dana desa di Desa Kusubibi, hingga kini masih dalam penanganan Polres Halmahera Selatan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihak Kejari menegaskan tetap berkoordinasi dengan Polres agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
Kejari Labuha juga menyambut baik silaturahmi tersebut dan menegaskan komitmen kejaksaan untuk terus membuka ruang komunikasi dengan elemen masyarakat. Menurut mereka, peran organisasi kemasyarakatan sangat penting dalam membantu mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk terus menjaga komunikasi dan membangun sinergi antara BARAH dan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan demi terciptanya keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat.
(Tim Red)








