
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Aktivitas galian C tanpa izin terbongkar di wilayah Desa Sumae, kecamatan bacan ,Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan penggalian tanah tersebut diduga dilakukan atas perintah Kepala Desa Sumae tanpa mengantongi legalitas pertambangan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan,pada Jumat/23/Januari/2025.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat adanya aktivitas penggalian tanah skala besar dengan dinding tebing dipotong secara vertikal. Material hasil galian dikumpulkan dan diduga digunakan untuk kegiatan penimbunan di dalam wilayah Desa Sumae. Aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat, serta timbunan material yang cukup signifikan.
Padahal, sesuai ketentuan hukum, kegiatan galian C seperti tanah urug, pasir, dan batuan wajib memiliki izin resmi berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya. Tanpa izin tersebut, aktivitas penggalian dikategorikan sebagai penambangan ilegal.
,“Persetujuan pemilik lahan tidak dapat menggantikan izin negara. Selama tidak ada izin pertambangan yang sah, maka aktivitas tersebut masuk kategori penambangan ilegal,” ujar salah satu sumber yang memahami regulasi pertambangan.
Lebih jauh, posisi kepala desa sebagai pejabat publik dinilai justru memperberat persoalan hukum. Apalagi jika dalam pelaksanaannya melibatkan penggunaan anggaran desa, baik untuk operasional alat berat, upah pekerja, maupun kegiatan yang dicatat sebagai program pembangunan desa.
Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain pidana pertambangan, aktivitas ini juga berpotensi menyeret pelaku ke ranah penyalahgunaan wewenang jabatan, bahkan tindak pidana korupsi apabila terbukti menggunakan dana desa untuk membiayai kegiatan galian C ilegal tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Sumae saat dikonfirmasi media ini mengakui bahwa kegiatan galian C tersebut tidak memiliki izin pertambangan. Namun, ia beralasan bahwa pengambilan material dilakukan atas dasar izin dari pemilik lahan dan digunakan untuk kepentingan penimbunan di dalam desa.
,“Memang tidak ada izin pertambangan, tapi karena ada izin dari pemilik lahan, maka material diambil untuk timbunan di dalam desa,” ujar Kepala Desa Sumae.
Atas temuan tersebut, polres halsel agar tidak tinggal diam dan instansi terkait, seperti PPNS ESDM Provinsi Maluku Utara dan Kepolisian, agar segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan galian C yang kerap terjadi di daerah, sekaligus menjadi sorotan atas lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di tingkat desa.
(Tim Red)








