
Patroli86.com ,, Pemerintah Kabupaten Bengkayang menegaskan tidak ada rencana pembukaan maupun pembangunan unit permukiman transmigrasi baru di tahun 2026 ini disampaikan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, pada Kamis (22/1),
Untuk meluruskan informasi yang berkembang menyusul aksi penolakan warga Dusun Nibung,Desa Sahan, Kecamatan Seluas, pada Jumat, 16 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkayang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah tidak merencanakan pembukaan kawasan transmigrasi baru. Kegiatan yang direncanakan pada 14–16 Januari 2026,tersebut murni berupa verifikasi lapangan terhadap lahan usaha transmigrasi Paket A yang telah ada sejak lama.
Menurut Bupati, lahan usaha transmigrasi Paket A di Dusun Nibung telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama warga transmigrasi yang diterbitkan pada 1991 hingga 1993 oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan
Barat.
Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual lahan status penguasaan, serta mengidentifikasi persoalan pertanahan yang ada.








