
Patroli86.com – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) meningkatkan penanganan kasus dugaan ekspor rotan ilegal senilai Rp2,9 miliar yang ditujukan ke Tiongkok ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil setelah eksportir yang tercantum dalam dokumen, PT ESP, mangkir dari pemeriksaan fisik barang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhammad Lukman, menjelaskan bahwa asal barang rotan tersebut berasal dari produsen di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang bergerak menuju Kalimantan Barat, lalu melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak untuk diseberangkan ke Pelabuhan Tanjung Priok.
“Sebagian barang bahkan sudah sampai di Tanjung Priok dan kami sudah melakukan pengecekan di sana. Hasilnya memang sesuai temuan awal. Secara lengkap akan kami sampaikan melalui siaran pers,” kata Lukman kepada wartawan, Rabu 21 Januari 2026.
Menurutnya, PT ESP telah dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan fisik barang, namun tidak memenuhi panggilan.
“Pada 23 Desember dilakukan pemeriksaan fisik bersama Pelindo sebagai saksi, namun pihak eksportir tidak hadir. Karena itu, penanganan kami naikkan ke level penyidikan,” tegasnya.
Lukman menambahkan, Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian serta melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen maupun yang berada di balik kegiatan ekspor tersebut.
“Kami juga bekerja sama dengan kantor wilayah Bea Cukai lain untuk proses pemanggilan. Penegakan hukum ini tidak akan berhenti,” ujarnya.
Sumber: Aksaraloka
trendingan sorotan publik







