
Tanggamus Lampung ,, patroli86.com ,, :limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Klinik rawat inap Al, Mukaromah Medika, pekon tekat blok 2 kecamatan Pulau panggung kabupaten Tanggamus, tidak sesuai dengan SOP.
Karena minimnya TPS B3 banyaknya klinik ,salah satu nya klinik rawat inap Al Mukaromah Medika ,sekala kecil belum memiliki tempat penyimpanan sementara, pada akhirnya lemba B3 asal Tarok bisa mengakibatkan akan kesehatan warga.
Setelah itu Dampak akibat belum ada penyimpanan, TPS Limbah B3 yang ada klinik rawat inap Al Mukaromah Medika, awak media pada hari Selasa tanggal 26 Januari tahun 2026 , melihat langsung ada bekas sisa limbah B3 yang di bakar, dan adapula yang di buang melalui kendaraan roda empat L3 ratus terbuka, milik warga yang biasa membawa limbah masyarakat.
Dampak dari pengelolaan yang buruk yang di lakukan oleh klinik rawat inap Al Mukaromah Medika, meliputi pencemaran tanah, air, udara, serta risiko kesehatan bagi petugas kesehatan dan masyarakat tingginya resiko penularan penyakit sekitar.
Dengan adanya dugaan pelanggaran limbah B3 yang dilakukan oleh klinik sebagai korporasi,pasal 116 Jo 118 UU PPLH menyatakan badan usaha dapat di penjara 1 tahun denda miliaran rupiah.
UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ( mengubah UU PPLH) memperketat aturan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar akan berakibat pada sanksi administrasi ( pencabutan izin usaha) hingga pidana .
Dinas lingkungan hidup ( DLH) kabupaten Tanggamus agar segera turun untuk mengambil langkah tindakan secepatnya mengenai limbah B3 klinik rawat inap Al Mukaromah Medika Red
Maulani







