
Halmahera Selatan // Patroli86.com // — Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Halmahera Selatan melaksanakan kunjungan sekaligus sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada personel Satuan Pengamanan (Satpam) PT Harita Group di Desa Kawasi, Senin (26/01/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Halsel, AKP Abdul Haris Alwan, bersama personel Sat Binmas Polres Halsel. Sosialisasi ini dilakukan seiring mulai berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif diterapkan sejak 2 Januari 2026.
Sebelum pelaksanaan sosialisasi, personel Sat Binmas Polres Halsel terlebih dahulu menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Pengamanan (Satpam) ke-45 yang digelar di lingkungan PT Harita Group Desa Kawasi. Kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata penguatan sinergitas dan kemitraan antara Polri dan satuan pengamanan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kasat Binmas Polres Halsel, AKP Abdul Haris Alwan, dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum serta profesionalisme personel Satpam dalam menjalankan tugas pengamanan.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan pengecekan langsung ke sejumlah pos pengamanan. Pengecekan dilakukan guna memastikan kelengkapan administrasi serta pelaksanaan sistem pengamanan telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
,“Kegiatan ini kami laksanakan karena satuan pengamanan merupakan mitra strategis Polri. Kami berharap melalui kegiatan ini dapat terjalin silaturahmi yang semakin kuat, sekaligus meningkatkan kapasitas dan kemampuan personel Satpam di PT Harita Group Desa Kawasi,” ujar AKP Abdul Haris Alwan.
(Humas Polres Halsel / Tim Redaksi)





