
BANJARBARU, Patroli86.com, 31/8/2026 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) resmi menetapkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HAPI Provinsi Kalimantan Selatan periode 2026–2031. Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. dipercaya memimpin organisasi profesi advokat tersebut untuk lima tahun ke depan.
Penetapan itu dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) DPP HAPI Nomor KEP-005/DPP-HAPI/SK/VIII/2026 tentang Susunan/Komposisi Personalia Pimpinan Daerah Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan.
SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 28 Agustus 2026 dan kemudian menjadi dasar pengukuhan kepengurusan DPD HAPI Kalsel dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Aura Banjarbaru, Ahad (30/8/2026).
Sejumlah tokoh turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Islam Kalimantan MAB (UNISKA MAB), Prof. Dr. Ir. Aam Gunawan, M.P., IPU, serta Dr. Sugeng Aribowo, S.H., M.H., selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Kalsel.
SK kepengurusan ditandatangani Ketua Umum DPP HAPI Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal DPP HAPI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., yang dalam bahan rilis disebut sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI sekaligus Anggota Komisi III DPR-RI.
Badrul Ain di Tengah Mandat Besar Organisasi
Dalam struktur baru tersebut, Badrul Ain tidak berdiri sendiri. Ia didampingi M. Hafidz Halim, S.H. sebagai Sekretaris dan Aprina Rasidayanti, S.H. sebagai Bendahara.
Dewan Penasihat diisi Dr. H. Bahrul Ilmi, S.H., M.H.; H. Rosehan Noor Bahri, S.H.; H. M. Rofiqi, S.H.; serta H. M. Syaripuddin, S.E., M.AP.
Sementara itu, sejumlah bidang strategis dibentuk untuk menopang kerja organisasi.
Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi dipimpin Wahid Hasyim, S.H., bersama Mohammad Arief Shafe’i, S.H., Nanda Bunga Rahayu, S.H., dan Dimas Rifaldi, S.H.
Bidang Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga dipimpin Muhammad Saiful Ihsan, S.H., dengan anggota Akhmad Gafuri, S.H., M.Hum., Hardiansyah, dan Mila Karmila, S.H., M.H.
Bidang Pembinaan dan Pengawasan Anggota dipimpin Agus Rismalian Nor, S.H., bersama Ansori, S.H., Aisyah, S.H., dan Andi Wiranto, S.H.
Adapun Bidang Kerohanian dipimpin H. Muhammad Noor, S.H.; Bidang IT dan Media Massa dipimpin Mardian Jafar, S.AP., S.H., M.M.; sedangkan Bidang Penerangan dan Juru Bicara dipercayakan kepada Gunawan, S.H.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa struktur DPD HAPI Kalsel tidak hanya diarahkan untuk mengurus administrasi organisasi. Bidang pembinaan anggota, pengawasan, hubungan antarlembaga, komunikasi publik, media massa, hingga teknologi informasi turut mendapat tempat.
Namun, tantangan sesungguhnya berada setelah struktur terbentuk.
Organisasi advokat tidak cukup hanya memiliki kepengurusan yang lengkap. Publik pada akhirnya akan menilai dari sejauh mana keberadaan organisasi tersebut mampu menjaga profesionalitas advokat, memperkuat etika profesi, serta memberikan kontribusi nyata terhadap akses masyarakat terhadap keadilan.
Pesan “Advokat Pejuang”
Ketua Umum DPP HAPI Dr. Enita Adyalaksmita sebelumnya menekankan pentingnya membangun karakter advokat yang tidak berhenti pada pelaksanaan profesi secara administratif, tetapi memiliki komitmen terhadap pencarian keadilan.
Enita mendorong anggota HAPI menjadi “advokat pejuang”.
“Apa yang disampaikan arahan Pak Menteri dapat kita laksanakan, harus menjadi advokat pejuang,” kata Enita.
Ia juga mendorong penyempurnaan Undang-Undang Advokat untuk memberikan kepastian hukum bagi para advokat.
Pesan tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi kepengurusan HAPI di daerah. Sebab, predikat “advokat pejuang” pada akhirnya bukan sekadar slogan organisasi.
Ia harus diterjemahkan dalam praktik profesi yang menjunjung integritas, independensi, etika, kompetensi dan keberanian memperjuangkan kepentingan hukum masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Independensi dan Kepentingan Publik
SK DPP HAPI juga mencantumkan pemberitahuan keputusan kepada sejumlah institusi di Kalimantan Selatan. Di antaranya Gubernur Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel, Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ketua Pengadilan Negeri se-Kalsel, Ketua PTUN Kalsel, Ketua Pengadilan Agama se-Kalsel serta para ketua organisasi advokat di Kalimantan Selatan.
Hubungan kelembagaan menjadi bagian penting dalam keberadaan organisasi advokat. Namun, relasi tersebut sekaligus menempatkan organisasi profesi pada tuntutan penting: membangun komunikasi dan sinergi tanpa mengorbankan independensi profesi.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum dan akses keadilan, organisasi advokat dituntut tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga konsisten menjaga marwah profesi.
HAPI sendiri menempatkan penguatan wadah profesi advokat yang kuat, mandiri dan independen serta pelaksanaan kode etik profesi sebagai bagian dari arah organisasinya.
Pekerjaan Rumah DPD HAPI Kalsel
HAPI memiliki sejarah panjang sebagai organisasi advokat yang berdiri di Jakarta pada 10 Februari 1993. Untuk periode 2025–2030, Enita Adyalaksmita kembali dipercaya memimpin DPP HAPI. Pengurus DPP periode tersebut disebut dilantik di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum RI, Jakarta, pada Januari 2026.
Kini, mandat lima tahun berada di tangan Badrul Ain Sanusi Al-Afif bersama jajaran DPD HAPI Kalsel.
Pekerjaan rumahnya tidak ringan.
Konsolidasi organisasi, peningkatan kualitas dan kompetensi advokat, pembinaan serta pengawasan anggota, penguatan etika profesi, pendidikan hukum masyarakat, penyelesaian sengketa, hingga hubungan kelembagaan menjadi bagian dari tantangan yang harus dijawab.
Pada titik inilah kepengurusan baru akan diuji.
Publik tentu tidak hanya membutuhkan organisasi advokat yang aktif secara struktural, tetapi juga organisasi yang mampu menghadirkan manfaat konkret bagi masyarakat dan ikut memastikan hak-hak hukum warga memperoleh pendampingan yang profesional.
Karena itu, jargon “advokat pejuang” akan memperoleh makna sesungguhnya bukan dari seremoni pelantikan maupun susunan kepengurusan, melainkan dari kerja nyata setelah mandat organisasi berada di tangan pengurus.
Dengan periode kepengurusan 2026–2031, Badrul Ain Sanusi Al-Afif dan jajaran DPD HAPI Kalsel kini memiliki ruang sekaligus tanggung jawab untuk membuktikan bahwa penguatan organisasi dapat berjalan seiring dengan penjagaan independensi, integritas dan marwah profesi advokat.
Dan pada akhirnya, ukuran keberhasilan organisasi bukan semata seberapa kuat struktur internalnya, melainkan seberapa nyata keberadaannya dirasakan masyarakat dalam memperoleh keadilan.Jika Anda ingin, saya juga bisa membuat versi yang lebih “menggigit” untuk portal berita, dengan headline dan lead yang lebih tajam tetapi tetap aman secara hukum, etik jurnalistik, dan praduga tak bersalah. (Tim/red)







