
Kendal, Jawa Tengah – patroli86.com ,, Di berbagai penjuru wilayah Indonesia, khususnya di daerah yang memiliki potensi sumber daya alam melimpah, fenomena pertambangan Galian C yang tidak memiliki izin resmi telah lama menjadi momok yang mengganggu ketertiban masyarakat, merusak keseimbangan ekosistem alam, dan bahkan memunculkan dugaan adanya kolusi atau pembiaran yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang seharusnya berperan sebagai penjaga keadilan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di negara ini. Isu yang satu ini memang sangat sensitif, karena tidak hanya menyangkut aspek hukum dan keamanan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas hidup generasi sekarang dan masa depan yang sangat bergantung pada kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup yang sehat.
Berdasarkan laporan yang sangat rinci dari berbagai sumber informasi yang dapat dipercaya, termasuk laporan langsung dari sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan galian tersebut, telah terungkap secara jelas bahwa aktivitas tambang yang sedang berlangsung di wilayah Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, saat ini berada dalam kategori yang diduga sebagai pertambangan ilegal atau tanpa izin resmi. Hal ini menjadi sangat mencolok dan menjadi dasar kuat untuk dugaan tersebut karena hingga saat ini, tidak ada satu pun informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai identitas badan usaha yang menjadi pengelola atau pemilik dari kegiatan galian C tersebut – baik dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Firma, CV (Commanditaire Vennootschap), maupun bentuk badan usaha hukum lainnya yang seharusnya memiliki izin operasional resmi dari pihak berwenang sebelum melakukan kegiatan eksploitasi sumber daya alam seperti yang dilakukan saat ini.
Ada sejumlah poin penting yang sangat perlu dipahami secara mendalam oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya oleh pihak-pihak yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menangani masalah ini, terkait situasi yang terjadi di lokasi galian C tersebut. Salah satu poin utama yang tidak dapat diabaikan adalah dampak langsung yang sangat nyata dan dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di kawasan pemukiman yang berdekatan erat dengan lokasi aktivitas tambang. Kegiatan galian C yang diduga ilegal tersebut ternyata berada dalam jarak yang sangat dekat dengan hunian warga, sehingga tidak mengherankan jika hal ini menimbulkan berbagai keluhan serius yang tidak hanya mengganggu kenyamanan sehari-hari mereka, tetapi juga memberikan dampak negatif yang signifikan pada kesehatan fisik dan mental serta keamanan nyawa dan harta benda masyarakat sekitar.
Di antara berbagai keluhan utama yang terus-menerus disampaikan oleh warga kepada berbagai pihak terkait adalah mengenai kerusakan yang parah pada infrastruktur publik yang menjadi hak bersama seluruh masyarakat. Mobilitas rutin dari sejumlah truk-truk berat yang digunakan untuk mengangkut hasil galian C dari lokasi tambang menuju tempat penyimpanan atau pemrosesan lebih lanjut ternyata seringkali melampaui batas tonase maksimal yang telah ditetapkan untuk melintas di jalan desa yang memiliki struktur dan daya dukung yang terbatas. Akibatnya, permukaan jalan desa yang seharusnya dapat digunakan dengan nyaman dan aman oleh seluruh warga, mulai dari pengguna kendaraan roda dua hingga kendaraan roda empat kecil, secara perlahan namun pasti mengalami kerusakan berupa lubang-lubang besar, permukaan yang tidak rata, hingga retakan yang cukup dalam yang tidak hanya mengganggu pergerakan masyarakat tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan nyawa pengguna jalan.
Selain kerusakan infrastruktur, aktivitas operasional tambang juga menjadi sumber utama polusi debu dan polusi udara yang cukup tinggi di wilayah sekitar lokasi galian. Setiap kali alat berat seperti ekskavator, buldoser, atau alat berat lainnya sedang bekerja, serta ketika truk-truk muatan berat sedang bergerak keluar atau masuk ke lokasi tambang, debu yang berasal dari tanah dan material galian akan terbang kian menjalar ke berbagai arah, menyebar ke dalam rumah tangga warga, menutupi tanaman pekarangan, dan bahkan masuk ke dalam saluran pernapasan masyarakat. Hal ini tentu saja berdampak sangat buruk pada kesehatan pernapasan warga, terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki daya tahan tubuh yang lebih rendah seperti anak-anak di bawah usia lima tahun, lansia yang sudah memasuki usia lanjut, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan kronis seperti penyakit asma, bronkitis, atau masalah paru-paru lainnya. Tak hanya itu, emisi gas buang yang dihasilkan oleh mesin alat berat dan truk-truk yang digunakan dalam aktivitas tambang juga berkontribusi pada peningkatan tingkat polusi udara, yang pada gilirannya dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan lainnya seperti iritasi mata, masalah kulit, hingga gangguan pada sistem pernapasan dan jantung dalam jangka panjang.
Selain polusi debu dan udara, tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh operasional alat berat dan mobilitas truk-truk juga menjadi sumber keresahan yang besar bagi masyarakat sekitar. Suara mesin alat berat yang bekerja hampir setiap hari, bahkan terkadang hingga larut malam atau dimulai sejak pagi hari sangat dini, menciptakan tingkat kebisingan yang melampaui batas ambang yang diizinkan oleh peraturan kesehatan lingkungan yang berlaku. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat seperti tidur malam yang cukup dan berkualitas, aktivitas belajar anak-anak yang membutuhkan suasana yang tenang dan kondusif, serta waktu istirahat setelah melakukan aktivitas kerja seharian, tetapi juga dapat menyebabkan masalah kesehatan mental seperti stres, kecemasan, gangguan tidur kronis, hingga gangguan konsentrasi yang dapat mempengaruhi produktivitas kerja dan kualitas pendidikan anak-anak di wilayah tersebut. Selain itu, tingkat kebisingan yang tinggi juga mengganggu pelaksanaan kegiatan ibadah yang dilakukan oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang menjalankan ibadah secara rutin di rumah atau di tempat ibadah yang berada di sekitar lokasi tambang.
Selain dampak langsung pada kehidupan masyarakat, terdapat pula dampak jangka panjang yang sangat serius dan berbahaya pada sisi lingkungan hidup yang tidak dapat diabaikan. Kegiatan galian C yang tidak dilakukan dengan dasar kajian teknis yang matang, perencanaan yang tepat, dan sesuai dengan standar keamanan dan kelestarian lingkungan yang berlaku memiliki potensi besar untuk merusak sistem ekosistem lokal secara menyeluruh. Tanpa adanya kajian yang tepat terkait kemiringan lereng yang aman, sistem drainase air hujan yang efektif, serta rencana pemulihan lahan setelah proses galian selesai, lokasi tambang menjadi sangat rentan terhadap terjadinya bencana alam yang dapat membawa kerusakan besar dan membahayakan nyawa masyarakat sekitar.
Terutama pada musim hujan yang seringkali membawa curah hujan tinggi dan berkelanjutan, kondisi lereng yang telah digali dan tidak memiliki perlindungan yang cukup berisiko sangat tinggi untuk mengalami longsor atau runtuhan tanah yang dapat menutupi jalan raya, pemukiman warga, atau bahkan sungai yang berada di bawah lereng tersebut. Selain itu, eksploitasi tanah dan sumber daya alam secara sembarangan tanpa kontrol yang tepat juga dapat mengganggu siklus alami air tanah, menyebabkan penurunan kualitas dan kuantitas air tanah yang menjadi sumber air minum utama bagi sebagian besar masyarakat di wilayah sekitar. Kerusakan pada tutupan tanah dan vegetasi alami juga mengurangi kesuburan lahan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian yang menjadi mata pencaharian sebagian besar warga desa, serta mengganggu fungsi lingkungan penting seperti penyerapan karbon dioksida, pencegahan erosi tanah, dan penyediaan habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna lokal yang merupakan bagian penting dari ekosistem alam.
Menurut seorang tokoh aktivis yang telah lama berjuang untuk memperjuangkan isu lingkungan hidup dan keadilan sosial di wilayah Kabupaten Kendal (nama tidak dapat diumumkan karena pertimbangan keamanan pribadi dan untuk menghindari potensi tekanan atau gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab), terdapat kesan yang cukup kuat dan dirasakan oleh banyak kalangan masyarakat bahwa pihak aparat penegak hukum seolah-olah “menutup mata” atau bahkan sengaja mengabaikan kondisi yang terjadi di lokasi galian C tersebut.
“Kita sebagai masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi ini sudah merasa sangat resah dan khawatir dengan adanya aktivitas galian yang terus berlangsung tanpa henti di Dusun Pakis. Bahkan setelah berbulan-bulan lamanya kegiatan tersebut berjalan, kita masih belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai siapa yang menjadi pemilik atau pengelola usaha tersebut – tidak ada nama PT atau CV yang dapat diidentifikasi dengan jelas, tidak ada izin operasional yang ditunjukkan kepada masyarakat, dan tidak ada pihak yang mau bertanggung jawab secara resmi atas segala dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut. Berdasarkan semua kondisi yang dapat kita amati dan buktikan secara langsung, sangat patut untuk kita duga bahwa kegiatan galian C yang berlangsung saat ini adalah ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Oleh karena itu, pelaku usaha tersebut memiliki potensi besar untuk dikenai tindakan pidana yang sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan,” ujar sang aktivis dalam wawancara eksklusif dengan tim penyaji berita pada hari Rabu (28/01/2026).
Lebih lanjut, sang pegiat lingkungan hidup tersebut menyampaikan harapan yang sangat besar dan mendalam agar seluruh pihak yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menangani kasus ini dapat segera mengambil tindakan tegas, objektif, dan tidak memihak terhadap kondisi yang terjadi. Pihak-pihak yang dimaksud dan diharapkan dapat bekerja sama secara sinergis dan kolaboratif antara lain adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal yang memiliki wewenang untuk menangani masalah terkait ketertiban umum dan pelanggaran peraturan daerah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi segala bentuk kegiatan eksploitasi sumber daya mineral di wilayah provinsi, serta Kepolisian Resor (Polres) Kendal yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan hukum terhadap pelanggaran yang memiliki unsur pidana.
“Salah satu hal yang sangat miris dan menjadi perhatian khusus bagi kita semua adalah lokasi galian C tersebut yang ternyata berada dalam jarak yang sangat dekat dengan Pondok Pesantren Nida’ul Islam – sebuah lembaga pendidikan agama yang sangat dihormati dan menjadi tempat berkumpulnya puluhan bahkan ratusan santri dari berbagai daerah untuk menuntut ilmu agama dan umum. Aktivitas tambang yang menghasilkan tingkat kebisingan yang tinggi, debu yang banyak, serta risiko bencana alam yang tidak dapat diprediksi dengan pasti jelas sangat mengganggu proses belajar mengajar yang sedang berlangsung di pondok pesantren tersebut. Selain itu, kondisi tersebut juga dapat mengganggu kenyamanan hidup para santri dan pengurus pondok pesantren, serta berpotensi membahayakan keselamatan mereka jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah longsor atau kecelakaan lainnya,” tambah sang aktivis dengan nada yang penuh prihatin.
Suara keresahan yang kuat juga datang dari seorang tokoh pemuda lokal yang aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan di wilayah Desa Sidomukti. Menurutnya, jika kondisi keresahan yang dirasakan oleh masyarakat sekitar terus-menerus tidak ditanggapi dengan serius dan tidak diikuti dengan tindakan yang konkret dan tepat oleh pihak berwenang, maka tidak dapat dipungkiri bahwa akan muncul dugaan yang semakin kuat adanya pihak tertentu yang membela atau memberikan perlindungan khusus pada pelaku usaha galian C tersebut. Hal ini membuat pelaku usaha terkesan seperti “kebal hukum” dan dapat terus menjalankan aktivitas mereka tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum yang seharusnya mereka terima.
“Sudah bukan rahasia lagi bagi seluruh masyarakat sekitar bahwa keresahan yang kita sampaikan selama ini kepada berbagai pihak, mulai dari pihak RW, pemerintah desa, hingga pihak dinas terkait, tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan atau tindakan yang dapat mengatasi masalah ini secara tuntas. Kondisi ini membuat kita sebagai masyarakat tidak bisa tidak menduga bahwa ada kekuatan atau pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau pembiaran pada pelaku usaha tersebut, sehingga mereka bisa terus beroperasi dengan bebas dan seolah-olah tidak ada hukum yang mengikat mereka. Terlebih lagi, lokasinya yang sangat dekat dengan sebuah pondok pesantren – yang merupakan lembaga pendidikan yang memiliki peran sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia dan nilai-nilai agama serta moral di masyarakat – seharusnya menjadi alasan utama bagi semua pihak untuk segera mengambil tindakan tegas dan tidak menunda-nunda lagi. Pendidikan adalah hal yang sangat berharga dan harus selalu dilindungi dari segala bentuk gangguan atau ancaman,” jelas tokoh pemuda tersebut dengan penuh semangat dan tekad untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Salah satu hal yang cukup mengejutkan dan menjadi sorotan khusus adalah keterangan yang diberikan oleh Bapak Parian, yang menjabat sebagai Rukun Warga (RW) wilayah Dusun Pakis, ketika dihubungi oleh awak media untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi lebih lanjut terkait aktivitas galian C yang berada dalam wilayah kepemimpinannya. Justru, Bapak Parian dengan jujur mengaku bahwa ia tidak mengetahui secara jelas mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayahnya tersebut, termasuk identitas pihak yang menjadi pengelola atau pemilik usaha galian C tersebut.
“Oh benar sekali, saya memang mengetahui bahwa ada kegiatan galian C yang sedang berlangsung di wilayah Dusun Pakis yang saya pimpin sebagai RW. Namun, sejauh ini saya tidak memiliki informasi yang jelas mengenai siapa yang menjadi bos atau pemilik dari usaha tersebut, dan juga tidak tahu apakah mereka memiliki nama PT atau CV yang resmi atau tidak. Hal ini terjadi karena selama ini saya tidak pernah diundang atau diajak untuk berkomunikasi sama sekali dengan pihak pengelola usaha tersebut. Saya sendiri juga merasa sangat kebingungan dengan kondisi yang terjadi dan sangat berharap bahwa pihak berwenang dapat segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara mendalam terkait hal ini. Sebagai RW, saya tentu saja memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan warga di wilayah saya, namun tanpa adanya informasi yang jelas dan dukungan dari pihak terkait, sulit bagi saya untuk mengambil tindakan yang tepat,” kata Bapak Parian melalui sambungan telepon yang dilakukan oleh tim wartawan pada hari Rabu sore.
Sementara itu, ketika tim penyaji berita mencoba untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Pemerintah Desa Sidomukti terkait aktivitas galian C yang berlangsung di wilayah desa mereka, salah satu perangkat desa yang bernama Bisri mengaku bahwa ia tidak mengetahui secara detail mengenai hal tersebut dan menyarankan untuk menghubungi langsung Kepala Desa (Kades) sebagai pihak yang memiliki wewenang penuh dalam mengambil kebijakan terkait.
“Untuk informasi lebih lanjut mengenai aktivitas galian C yang Anda tanyakan ini, saya sarankan Anda menghubungi langsung Bapak Kepala Desa Sidomukti. Karena sejauh ini saya sendiri tidak mengetahui secara jelas mengenai hal tersebut, mulai dari identitas pelaku usaha hingga izin yang mereka miliki. Semua kebijakan dan keputusan terkait adanya aktivitas galian C di wilayah Desa Sidomukti adalah sepenuhnya menjadi wewenang dan urusan langsung dari Bapak Kepala Desa. Saya hanya sebagai perangkat desa yang menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Bapak Kades,” jawab Bisri dengan sopan ketika dihubungi melalui telepon pada hari Rabu (28/01/2026) siang hari.
PENTING UNTUK DICATAT SECARA TEKUN: Kegiatan penambangan atau galian C yang dilakukan tanpa memiliki izin resmi yang sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (yang lebih dikenal dengan sebutan UU Minerba) merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius di negara ini. Bagi setiap pihak atau individu yang terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran tersebut, akan dikenai ancaman pidana yang cukup berat berupa masa penjara maksimal selama 5 (lima) tahun dan denda uang yang dapat mencapai jumlah hingga Rp100 (seratus) miliar sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku dalam undang-undang tersebut. Semoga dengan adanya ketentuan hukum yang tegas ini, pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang sesuai dan tepat guna untuk mengakhiri keresahan masyarakat serta melindungi lingkungan hidup dari kerusakan yang tidak perlu, sekaligus memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat untuk melakukan kegiatan ilegal yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara. (TIM)









