
Patroli86.com.,, Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin oleh satuannya setelah videonya yang menuduh seorang penjual es gabus menggunakan bahan spons menjadi viral
dan menuai kecaman publik. Komandan Kodim (Dandim) 0501/Jakarta Pusat memastikan sanksi ini diberikan sebagai bentuk pembinaan
dan evaluasi internal sesuai aturan yang berlaku.
Insiden ini bermula dari kesalahpahaman Serda Heri yang mencurigai tekstur dagangan es
kue jadul tersebut. Ia lantas merekam dan memviralkan tuduhan bahwa es tersebut mengandung spons, yang berpotensi mematikan rejeki
pedagang kecil. Namun, setelah melalui uji laboratorium forensik, pihak kepolisian memastikan bahwa es tersebut murni
menggunakan bahan makanan yang aman dan layak dikonsumsi.
Meskipun Serda Heri telah melakukan mediasi dan menyampaikan permintaan maaf
secara terbuka kepada penjual es gabus tersebut, TNI AD tetap memberlakukan sanksi disiplin. Tahun 2026;
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh prajurit
agar lebih bijak, teliti dalam bertindak, dan senantiasa mengayomi masyarakat kecil
alih-alih menimbulkan kegaduhan tanpa bukti yang valid.tutur nya tahun 2026
(Th)








