
Tanggamus Lampung ; ,, patroli86.com ,, Bidan TW , terlihat Masi melakukan praktik walaupun surat izin SIPB surat izin praktik Bidan ) sudah mati merujuk pada oknum bidan TW di Pekon/ Desa Datarajan kecamatan ulu Belu, karena diduga praktik ilegal selama 10 tahun , SIPB TW kedaluwarsa sejak 29 – 2014,
Pada hari Jum’at 30 Januari awak media melihat pelang SIPB yang berpasangan di depan rumah di mana TW melakukan praktek, terlihat SIPB surat izin praktik bidan) sudah kelihatan lama mati,
Tak lama kemudian awak media bertemu dengan salah satu Bidan yang lagi magang di tempat praktik , untuk mempertahankan keberadaan TW , kemudian ia menjelaskan kalau TW lagi tidak ada di rumah ucap nya.
Setelah itu awak media berkomunikasi dengan TW melalui WhatsApp untuk meminta hak jawab nya, mengenai SIPB sudah lama mati , kemudian ia mengakui bahwa pelang Masi dalam proses pemesanan dan beberapa hari kedelapan insyaallah sudah jadi
Dan STR saya insyallah sudah saya daftarkan utk pengaktifan seumur hidup
ujarnya.
Dalam hal ini Bidan TW yang tetap melakukan praktik dengan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang telah mati atau kedaluwarsa dapat dikenakan sanksi hukum yang berat karena dianggap melakukan praktik tanpa izin resmi,
Dan saya berharap kepada APH segera melakukan tindakan secepatnya.
Sesuai berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku termasuk penyesuaian pasca UU kesehatan No .17 tahun 2023 . surat izin praktik bidan ( SIPB) di perpanjang untuk masa berlaku 5 ( lima) tahun.
Keterkaitan STR , SIPB berlaku selama tanda Registrasi Bidan ( STR ) Masi berlaku dengan adanya STR seumur hidup, Red
Maulani









